Pencurian di Alfamart Pringsewu

BREAKING NEWS Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Beraksi di Pringsewu Diringkus di Tangerang

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan bila pihaknya baru berhasil meringkus tiga dari enam pelaku.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasatreskrim AKP Sahril Paison dalam presrilis pengungkapan kasus komplotan pencuri retail modern lintas provinsi. BREAKING NEWS Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Beraksi di Pringsewu Diringkus di Tangerang 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tekab 308 Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu meringkus komplotan pembobol retail modern lintas provinsi.

Para pelaku ditangkap Sabtu, 24 Oktober 2020 di Kota Tangerang.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan bila pihaknya baru berhasil meringkus tiga dari enam pelaku.

Ketiganya, Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang.

Lalu, Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Hamid menceritakan, pencurian itu terjadi Jumat 28 September 2020 pukul 03.00 WIB di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa itu dilaporkan oleh Rika Efendi (21) karyawan dari Alfamart tersebut.

"Pencurian diketahui ketika pelapor hendak membuka Alfamart, gembok pintu sudah tidak ada, dan setelah pelapor cek kasir sudah berantakan," ujar Hamid didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Rabu, 28 Oktober 2020.

Lantas pelapor mengecek tempat brankas penyimpanan uang yang berada di gudang sudah tidak ada.

Serta beberapa rokok juga tidak ada.

Atas kejadian itu lah, pihak Alfamart merugi uang sebesar Rp 35 juta, dan barang-barang lainnya sejumlah Rp 20 juta. Sehingga total kerugian Rp 55 juta.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu.

Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved