Berita Nasional
Mahasiswa Musirawas Gendong dan Nodai Calon Istri di Rumah Kosong
Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan ruda paksa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buntut merudapaksa calon istri, Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kosong.
MW (21) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas kini menjadi tahanan Satreskrim Polres Musirawas dan statusnya sudah tersangka.
MW diamankan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ke Satreskrim Polres Musirawas Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00.
Tersangka diperiksa atas laporan tunangannya sendiri MSP (20) yang juga berstatus mahasiswi dalam kasus dugaan ruda paksa.
Kasus dugaan ruda paksa ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orang tua korban, hendak mengajak korban yang merupakan tunangannya itu untuk pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib.
Saat diperjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.
Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.
Setelah berada dalam rumah, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai.
Baca juga: Daniel Mananta Ceritakan Momen yang Membuat Dirinya Tak Mau Nakal Lagi
Baca juga: Artis Andhika Pratama dan Istrinya Kenang Kelahiran Sang Putri Saat Hari Sumpah Pemuda
Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya merudapaksa korban.
Saat itu, korban masih berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Namun dihalangi oleh tersangka dengan cara ditarik baju dan rambut sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com