Berita Nasional

Refly Harun Bakal Diperiksa Polisi dalam Kasus Sugi Nur

Penyidik Bareskrim berencana memeriksa pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam kasus Sugi Nur

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ilustrasi - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun bakal diperiksa polisi.

Refly Harun diperiksa dalam rangka kasus penghinaan terhadap NU yang dilakukan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil," ucap Awi.

Hal itu dikarenakan pernyataan Gus Nur terekam dalam video wawancaranya dengan Refly Harun di YouTube.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari pelapor dan saksi ahli.

Baca juga: Alasan Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Perlihatkan Tumpukan Jenazah Covid-19, Pekerja Medis Rusia: Mayat di Mana-mana

Penyidik, kata Awi, telah memeriksa seorang ahli pidana dan seorang ahli bahasa.

Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa ahli ITE.

"Untuk ahli ITE sendiri, masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," ujarnya.

Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Berencana Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved