Pencurian di Alfamart Pringsewu

Selain Pringsewu, Komplotan Pencuri Retail Modern Lintas Provinsi Juga Bobol Alfamart Bandar Lampung

pelaku juga mengaku telah mencuri di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) Alfamart wilayah Tangerang dan Alfamart di wilayah Bogor

Tribunlampung.co.id/Didik
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison menunjukkan barang bukti kejahatan para pelaku pembobol retail modern. Selain Pringsewu, Komplotan Pencuri Retail Modern Lintas Provinsi Juga Bobol Alfamart Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komplotan pencuri retail modern lintas provinsi yang ditangkap oleh Tekab 308 Polres Pringsewu juga pelaku pencurian di Alfamart, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

"Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Alfamart Tanjungkarang Barat," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 28 Oktober 2020.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah mencuri di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) Alfamart wilayah Tangerang dan Alfamart di wilayah Bogor.

Ketiga pelaku adalah Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang.

Lalu, Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: BREAKING NEWS Pembobol Retail Modern Lintas Provinsi Beraksi di Pringsewu Diringkus di Tangerang

Baca juga: Pjs Bupati Lampung Tengah Terinfeksi Covid, Satgas: Kondisinya Stabil dan Tak Ada Keluhan

Ketiganya ditangkap oleh Tekab 308 Polres Pringsewu, Sabtu, 24 Oktober 2020 di Kota Tangerang.

Mereka diburu hingga ke Pulau Jawa karena melakukan pencurian di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Jumat 28, September 2020 pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatan pelaku, Alfamar tersebut merugi hingga Rp 55 juta. Rincinya uang tunai sebesar Rp 35 juta, dan barang-barang senilai Rp 20 juta.

Para pelaku megambil uang tunai berikut berangkas yang ada di Alfamart tersebut.

Ditangkap di Tangerang

Tekab 308 Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu meringkus komplotan pembobol retail modern lintas provinsi.

Para pelaku ditangkap Sabtu, 24 Oktober 2020 di Kota Tangerang.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan bila pihaknya baru berhasil meringkus tiga dari enam pelaku.

Ketiganya, Hazoma alias Zoma (37) warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan Adhori (48) warga Perumahan Bumi Indah Jl Anyelir blok DJ Nomor 14 Tangerang.

Lalu, Budiman (29) warga Dusun 3, Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Hamid menceritakan, pencurian itu terjadi Jumat 28 September 2020 pukul 03.00 WIB di Alfamart II Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa itu dilaporkan oleh Rika Efendi (21) karyawan dari Alfamart tersebut.

"Pencurian diketahui ketika pelapor hendak membuka Alfamart, gembok pintu sudah tidak ada, dan setelah pelapor cek kasir sudah berantakan," ujar Hamid didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Rabu, 28 Oktober 2020.

Lantas pelapor mengecek tempat brankas penyimpanan uang yang berada di gudang sudah tidak ada.

Serta beberapa rokok juga tidak ada.

Atas kejadian itu lah, pihak Alfamart merugi uang sebesar Rp 35 juta, dan barang-barang lainnya sejumlah Rp 20 juta. Sehingga total kerugian Rp 55 juta.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu.

Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved