Pilkada 2020
Cek Nama Dalam DPT Pilkada 2020, Sudah Terdaftar atau Belum
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), berikut, cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020.
4. Maka akan muncul keterangan Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan lokasi TPS.
Ketika keterangan tersebut muncul, berarti Anda sudah terdaftar dalam DPT.
Kemudian, menjelang Pilkada, Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Selanjutnya, bisa mengunduh aplikasi JDIH KPU RI di Google Play.
Hal tersebut untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar atau belum.
Berikut yang berhak menjadi pemilih dalam Pilkada:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Terdaftar sebagai pemilih.
3. Bukan anggota TNI/Polri.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK).
Selanjutnya, Anda juga bisa melakukan proses pindah memilih dalam kondisi tertentu atau DPTb.
Dilansir laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.
Dalam kondisi tersebut, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Khusus untuk warga Bandar Lampung, juga bisa melakukan pengecekan di website resmi KPU Bandar Lampung.