Pilkada 2020
Cek Nama Dalam DPT Pilkada 2020, Sudah Terdaftar atau Belum
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), berikut, cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Khusus di Lampung, ada 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, yakni Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), berikut, cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020, untuk Anda bisa menggunakan hak pilih.
Berikut cara cek nama dalam DPT melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Anda bisa melakukan pengecekan nama dalam DPT melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ketika sudah diketahui dan terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilihmu dalam Pilkada.
Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Kemudian, sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK).
Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Buka link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2. Maka akan muncul kolom menu yang berisi nama dan NIK.
Ketik nama dan NIK

3. Klik Cari
4. Maka akan muncul keterangan Nama, Jenis Kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan lokasi TPS.
Ketika keterangan tersebut muncul, berarti Anda sudah terdaftar dalam DPT.
Kemudian, menjelang Pilkada, Anda juga bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat.
Selanjutnya, bisa mengunduh aplikasi JDIH KPU RI di Google Play.
Hal tersebut untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar atau belum.
Berikut yang berhak menjadi pemilih dalam Pilkada:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Terdaftar sebagai pemilih.
3. Bukan anggota TNI/Polri.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK).
Selanjutnya, Anda juga bisa melakukan proses pindah memilih dalam kondisi tertentu atau DPTb.
Dilansir laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.
Dalam kondisi tersebut, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Khusus untuk warga Bandar Lampung, juga bisa melakukan pengecekan di website resmi KPU Bandar Lampung.
Berikut, cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020, khusus di KPU Bandar Lampung.
1. Buka link >> Cek DPT Bandar Lampung

2. Masukkan Data Pemilih
Setelah muncul kolom-kolom data pemilih, Anda bisa memasukkan data sesuai dengan domisili Anda berada.
Isi data sebenar-benarnya agar nama Anda bisa muncul.
3. Klik Pencarian

Jika nama Anda belum tercantum di dalam DPT seperti dalam ilustrasi foto di atas, maka Anda bisa segera menghubungi petugas PPS setempat.
Namun, jika nama Anda sudah terdaftar dalam website tersebut, berarti Anda berhak menyalurkan hak pilih Anda di Pilkada 2020 Bandar Lampung.
Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi:
- Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
- Menjalani rehabitilas narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan mencegah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
- Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya.
- Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum
Demikian, cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.
(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)