Tribun Bandar Lampung
Sikap Disnaker Lampung terkait Pro-Kontra UU Cipta Kerja, 'Kita Masih Tunggu Draf Final UU Itu'
Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Lukmansyah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada banyak persoalan terkait ketenagakerjaan.
Mulai dari pro kontra kehadiran UU Cipta Kerja hingga persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lampung.
Bagaimana pandangan serta cara Dinas Tenaga Kerja Lampung mengatasi persoalan-persoalan terkait hal itu?
Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Lukmansyah.
Belum lama ini booming isu Omnibus Law khususnya terkait UU Ketenagerjaan. Bagaimana Disnaker Lampung menanggapi pro dan kontra di tengah masyarakat dan berbagai kalangan?
Jadi gini UU Cipta Kerja ini tujuannya bagus. Yakni untuk meningkatkan investasi dengan merangkum banyak regulasi. UU Cipta Kerja ini belum disosialisasikan. Kita juga belum menerima draf final UU Cipta Kerja ini, sehingga belum tahu isi sesungguhnya seperti apa. Harapannya, kita segera menerima draf final UU tersebut sehingga bisa mensosialisasikannya kepada para pekerja sehingga tidak ada salah pengertian.
Disnaker Lampung sendiri akan mengambil peran seperti apa?
Kita terus berkordinasi dengan pusat dan utamanya DPR. Karena regulasi dan UU ada di pusat. Kalau kita sebagai user. Jadi kita masih terus berkoordinasi dengan pusat.
Apakah ada upaya Disnaker Lampung menampung aspirasi serikat-serikat buruh?
Saya rasa itu sudah ditampung saat para buruh melakukan aksi di depan gedung DPRD Lampung maupun DPRD Kabupaten/Kota. Aspirasi tersebut telah diteruskan ke DPR RI.
Apa aspirasi yang muncul dari serikat-serikat buruh di Lampung sejauh ini?
Kalau aspirasi dari para serikat buruh di Lampung itu, hampir semua isi UU Omnibuslaw itu dipersoalkan para buruh Lampung.
Beralih ke isu ketenagakerjaan lain yakni soal TKI asal Lampung. Ada berapa TKI Lampung yang saat ini bekerja di luar negeri secara resmi?
Berdasarkan dara di Siskoktkln bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Lampung sampai saat ini tercatat ada sebanyak 6.914 orang.
Bekerja di sektor apa saja? Sektor apa yang dominan?
Jenis pekerjaan lebih dominan pada sektor informal seperti, asisten rumah tangga, perawat bayi dan perawat orang jompo.
Bagaimana dengan TKI yang tidak resmi alias ilegal, apakah Disnaker Lampung memiliki datanya?
Untuk PMI yang nonprosedural tidak terdata, karena tidak melalui mekanisme penempatan. Apabila terjadi permasalahan PMI di negara penempatan, koordinasi dengan instansi dan institusi terkait dilaksanakan seperti dengan Kementerian Pusat, BP2MI Lampung dan pusat, kepolisian dan perwakilan negara penempatan dan intansi terkait lainya.
Jika ada persoalan terkait TKI asal Lampung di luar negeri, misalnya kasus kekerasan, apa tindakan Disnaker Lampung?
Apabila terjadi permasalahan PMI di negara penempatan, kita berkoordinasi dengan instansi dan institusi terkait seperti kementerian, BP2MI Lampung, kepolisian dan perwakilan negara penempatan dan instansi terkait lainya.
Jika TKI tersebut ilegal, apa upaya Disnaker Lampung?
Sudah banyak di Lampung yang kita fasilitasi walaupun nonprosedural termasuk upaya pemulangan PMI bersama-sama dengan BP2MI yang ada di Lampung.
Bagaimana pula dengan pendataan dan monitoring Disnaker Lampung terkait lembaga-lembaga yang merekrut dan mengirim TKI ke luar negeri? Ada berapa lembaga yang resmi di Lampung?
Berkaitan dengan Pelaksana Penempatan PMI dengan adanya UU No 18 Tahun 2017, Pemprov Lampung melakukan monitoring dan pendataan terhadap pelaksana penempatan 120 perusahaan. Namun tidak semua aktif. Kalau lembaga yang tidak resmi, tidak bisa dipantau. Karena bagi pemerintah untuk proses penempatan yang resmi adalah PMI yang terdata dalam SISKOKTKLN. (Tribunlampung.co.id/bayu saputra)