Berita Nasional

Kronologi Perampokan Bersenjata di Fame Hotels Tangerang

Perampokan di Fame Hotels itu berlangsung saat situasi lobi hotel dalam keadaan sepi.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir
pelaku perampokan di fame Hotels, Kelapa Dua, Tangerang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Perampokan bersenjata terjadi di Fame Hotels di bilangan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Perampok ini menodongkan senjata berupa airsoft gun ke resepsionis hotel sambil meminta sejumlah uang.

Polisi berhasi menangkap pelaku perampokan berinisial SD.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat ditemui di Mapolsek Kelapa Dua, Sabtu (31/10/2020).

Muharram mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait aksi koboi SD yang menggunakan senjata berbentuk pistol itu.

"Jadi untuk perkembangan kasus yang terjadi kemarin malam tepatnya di Fame Hotels Gading Serpong, untuk saat ini untuk pelaku sudah kita lakukan penahanan dan juga dari beberapa barang bukti yang sudah kita amankan."

Baca juga: Tiga Perampok Gagal Ambil Kotak Uang dari Mesin ATM, Meski Sudah Diledakkan Pakai Bahan Peledak

Baca juga: Viral Kisah Pelanggan Ditipu Oknum Kasir Minimarket Belanja Pakai Debit Malah Dikasih Kembalian Uang

"Dan juga tentunya keterangan saksi dan korban yang sudah kita dapat sudah kita lakukan olah TKP juga tentunya saat ini sudah berstatus tersangka," ujar Muharram.

Pria berperawakan tinggi besar itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan ancaman.

Penodongan menggunakan senjata berbentuk pistol kepada petugas resepsionis hotel itu menjadi kata kunci utama.

Dengan jeratan pasal tersebut, SD terancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 KUHP diduga tersangka ini kan telah melakukan pemerasan dan dengan ancaman dengan cara menggunakan senjata yang ternyata adalah airsoft gun. Walaupun airsoft gun ini setelah kita lakukan pengamanan barang bukti memang airsoft gun ini tidak berfungsi karena dalam keadaan rusak. Kurang lebih penjara maksimal sembilan tahun," paparnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, berdasarkan olah TKP, kronologi perampokan bermula saat SD bergerak dari Rumhah Sakit Bethsaida.

Setelah itu, SD yang masuk ke dalam Fame Hotels yang bersebelahan dengan Rumah Sakit Bethsaida.

SD sempat duduk di kursi lobi dan memperhatikan sekitar.

Tiba-tiba SD bergerak menuju resepsionis dan menodongkan senjata berbentuk pistol ke arah pinggul petugas resepsionis sambil meminta sejumlah uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved