Tribun Bandar Lampung
PT KAI Imbau Warga Tak Buat Perlintasan Sebidang Liar di Bandar Lampung
Perlintasan sebidang liar pada jalur kereta api di Kota Bandar Lampung, masih banyak ditemui.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perlintasan sebidang liar pada jalur kereta api di Kota Bandar Lampung, masih banyak ditemui.
Pantauan Tribunlampung.co.id, perlintasan sebidang liar tersebut mudah ditemui di sekitaran Jalan Pajajaran, Gunung Sulah, Bandar Lampung.
Selain tidak ada palang pintu, perlintasan sebidang liar tersebut hanya ditimbun batu dan bahan keras lainnya.
Masih pada jalur yang sama, ditemui perlintasan sebidang yang ditutup oleh pengelola kereta api.
Namun, masih banyak kendaraan roda dua yang nekat melintas.
Baca juga: Sosialisasi Keselamatan, PT KAI Klaim Tak Ada Lakalantas di Perlintasan Sebidang Tahun 2020
Baca juga: Penampakan Terkini Sungai di Jagabaya II Bandar Lampung
"Kalau harus muter sedikit lebih jauh," ungkap warga yang melewati perlintasan liar tersebut, Minggu.
Untuk melintasi perlintasan resmi, diketahui pengguna jalan harus melalui Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
"Sudah lama kok jalur itu (perlintasan sebidang liar)," ungkap Roni, warga sekitar.
Roni memastikan, belum ada peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang liar tersebut.
"Kalau ada yang kecelakaan, kayaknya belum ada," ucap Roni.
Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih meminta masyarakat untuk tidak membuat perlintasan sebidang liar.
"Lewati perlintasan sebidang yang resmi," tegas Jaka Jakarsih, Minggu.
Jaka memastikan, pihaknya telah menutup beberapa perlintasan sebidang liar.
"Kalau mau melintas juga harus hati-hati, lihat kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas," imbau Jaka Jakarsih.
Menurut Jaka, ruang manfaat jalur kereta api harus menjadi sebuah kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.
"Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, bahwa jalur KA terdiri atas ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api," jelas Jaka Jakarsih.
Selain itu, dikatakannya, dalam Pasal 181ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur jereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Terdapat denda dan hukuman akibat dari pelanggaran itu."
"Selain itu juga sangat bahaya bila kendaraan memutar balik di sana (ruang manfaat jalur jereta api)," tandas Jaka Jakarsih.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)