Berita Nasional
Sudah Berdamai, 2 Sosok di Balik Pengeroyokan Anggota TNI Intel Kodim Tetap Dijebloskan Penjara
Meski pelaku dan korban sudah berdamai, dua anggota klub motor yang terlibat pemukulan dua anggota TNI di Bukittinggi dijebloskan ke penjara.
Mereka adalah MS (49) dan B (18).
Dua anggota klub motor gede ini terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18).
Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Dody menerangkan dua orang tersebut merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
"Mereka keduanya asal Bandung.
Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," jelas Dody.
Dody menjelaskan antara klub motor gede dengan anggota TNI yang jadi korban telah berdamai pada Jumat (31/10/2020).
Namun seorang korban membuat laporan ke Polisi pada malam harinya.
Polres Bukittinggi pun menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti.
Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.
Kondisi Anggota TNI
Akibat insiden itu, dua anggota Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, Serda Mis dan Serda MY menderita luka.
Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas akibat pengeroyokan itu.