Berita Nasional
Terbakar Cemburu hingga Tuduh Istri Selingkuh, Suami Beli Pisau di Pasar Habisi Tetangga
Terbakar api cemburu, pelaku yang menyimpan dendam kemudian membeli pisau dan menujah korban hingga meninggal dunia.
Surya mengatakan bahwa pelaku ingin mengakhiri hubungan perselingkuhannya karena sudah diketahui sang istri.
Apalagi Listifah juga sudah memiliki keluarga.
"Pelaku akhirnya mencekik korban sampai tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas dia.
Surya menambahkan, pihaknya tak butuh waktu lama menangkap pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku di umah Jalan Melati Kudus.
"Pelaku mengakui yang membunuh korbannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Lek No kini terjerat pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Sehingga, ia terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan, mulanya pelaku datang ke hotel dengan mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020) pada sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, Lek No datang dalam keadaan mabuk.
Petugas sempat meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Lek No.
Namun, pelaku tak memperdulikannya.
Pelaku mengucapkan 'Saya biasa menginap di sini nggak perlu pakai KTP'," kata Agustinus, Selasa (27/10/2020).
Tak lama kemudian, Listifah sampai di hotel dan masuk ke kamar yang sama dengan Lek No.