Berita Nasional
Tetangga Rekam Video dari Celah Dinding, Aksi Ayah Nodai Anak Kandung Terbongkar
Ayah nodai anak kandung di NTT. Perbuatan ayah yang menodai putri kandung terbongkar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ayah nodai anak kandung di Tuban, Jawa Timur. Perbuatan ayah yang menodai putri kandung terbongkar.
Tetangga mengungkap tindakan bejat sang ayah kepada putrinya melalui rekaman video.
Tetangga yang curiga dengan perilaku ayah dan anak itu kemudian merekam adegan terlarang itu.
Dia merekam dari celah dinding rumah.
Video itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa setempat agar percaya dan mengambil tindakan.
Berikut kronologi seorang tetangga pelaku merekam video tersebut dari balik celah dinding.
Seperti diketahui, pelaku itu bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: Sudah Berdamai, 2 Sosok di Balik Pengeroyokan Anggota TNI Intel Kodim Tetap Dijebloskan Penjara
Baca juga: Anak Minta Izin Menikah, Ayah Tak Merestui Malah Korban Dirudapaksa
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Nur Kholis telah menodai anak kandungnya Bunga (17).
Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi berhubungan layaknya suami istri dari balik celah dinding rumah pelaku.
Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui hand phone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video icik-icik tersebut dan memang mengiyakan.
Baca juga: Siti Fadilah Supari Mantan Menkes Era SBY Bebas dari Penjara
Baca juga: Unggah Foto Pernikahan, Artis Elly Sugigi ke Aher: Sah!
Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.
"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.
Ditambahkan Ruruh, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.