Tribun Bandar Lampung

BPJS Kesehatan Lampung Minta Masyarakat Cek Status Kepesertaan, Peserta Tanpa NIK Akan Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data bermasalah per 1 November 2020.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - BPJS Kesehatan Lampung Minta Masyarakat Cek Status Kepesertaan, Peserta Tanpa NIK Akan Dinonaktifkan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lampung meminta masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaannya.

Sebab, BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data bermasalah per 1 November 2020.

"Bagi peserta yang datanya belum ada NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Nanti saat cek status kepesertaan akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," jelas Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Edy Syamsuri, Minggu (1/11/2020).

Namun sebelum registrasi ulang, peserta diminta untuk mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya.

Pengecekan bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400 atau via Aplikasi Pandawa.

Baca juga: Pengguna BPJS Keluhkan Layanan Klinik

Baca juga: Selamatkan 2 Pengunjung Wanita, Warga Bandar Lampung Tewas Terseret Ombak di Pantai Sebalang

Edy mengatakan, cleansing data ini untuk memperbaharui data kepesertaan.

Sehingga nantinya data peserta menjadi valid dan akurat.

Meski begitu, Edy meminta peserta tak perlu khawatir.

Ketika peserta sudah melakukan pembaharuan data, maka status kepesertaan bisa langsung diaktifkan kembali.

Peserta yang bisa menunjukkan KTP dan KK-nya juga bisa langsung diaktifkan kembali.

"Jika ada masyarakat yang merasa datanya sudah lengkap, namun tetap dinonaktifkan, bisa menghubungi Care Center 1500 400," tambahnya.

Saat disinggung berapa jumlah peserta yang bakal terkena cleansing di Lampung, Edy mengaku, pihaknya sedang melakukan pendataan.

"Sedang dipersiapkan datanya untuk disampaikan kepada stakeholder dan fasilitas kesehatan (faskes). Nanti peserta juga bisa melihat dan mengecek di faskes tingkat pertama terdaftar, siapa saja yang harus melakukan registrasi ulang," terang Edy.

Ia meneruskan, langkah penonaktifan sementara ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Cleansing data ini juga dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 13 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan. Dimana setiap penduduk wajib memiliki NIK.

BPJS Kesehatan juga melakukan cleansing data dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi, dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi baru lahir.

"Bayi di bawah 3 bulan yang belum mempunyai NIK. Kalau sudah di atas 3 bulan agar melapor ke Disdukcapil setempat untuk mendapatkan NIK atau update KK," imbuh dia.

Tribun mencoba melakukan pengecekan kepesertaan melalui Mobile JKN setelah melakukan aktivasi akun, kemarin.

Namun ternyata belum ada keterangan terkait kepesertaan aktif ataupun nonaktif dalam data peserta di aplikasi tersebut. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved