Berita Nasional
Besaran Pesangon Akibat PHK dalam UU Cipta Kerja
isi aturan mengenai perhitungan uang pesangon terkait PHK dalam UU Cipta Kerja
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja resmi berlaku, Senin (2/11/2020).
Draf resmi UU Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) dan diunggah pada Senin malam.
Aturan sapu jagat bernama resmi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini berisi 1.187 halaman.
UU Cipta Kerja tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik.
Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020) malam, terdapat perubahan aturan mengenai perhitungan uang pesangon terkait pemutusan hubungan kerja ( PHK) yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 156 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, dicantumkan kalimat "paling sedikit" dalam perhitungan uang pesangon PHK.
Baca juga: Isi UU Cipta Kerja Mengenai Tenaga Kerja Asing
Baca juga: Saat Karung Diangkat Tiba-tiba Jatuh Kerangka Manusia Masih Pakai Bra
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kalimat "paling sedikit" tersebut dihapus.
Pasal 156 Ayat 2 UU Cipta Kerja berbunyi :
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Adapun Pasal 156 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan berbunyi :
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Ketentuan ini mengalami perubahan dibanding draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober 2020, bahwa kalimat "paling sedikit" dalam Pasal 156 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan diubah menjadi "paling banyak". (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Aturan soal Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyaluran-blt-subsidi-gaji-rp-600-ribu-dipercepat-pekan-ini-3-juta-karyawan-terima-transferan.jpg)