Berita Nasional
Isi UU Cipta Kerja Mengenai Tenaga Kerja Asing
kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja resmi berlaku Senin (2/11/2020).
Ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani draf Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat masih berbentuk rancangan UU, sejumlah polemik muncul karena UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pihak korporasi.
Salah satu kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing untuk beroperasi dan bekerja di Indonesia.
Apakah kekhawatiran itu punya dasar?
Tentu saja, perlu dilihat aturan mengenai TKA dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: KSPI akan Gelar Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja pada 1 November 2020
Baca juga: Mengenal Gadis Cantik Anak Kapolri Idham Azis, Firda Athira Ternyata Calon Dokter
Sebelumnya, aturan mengenai penggunaan TKA diatur dalam Pasal 42 hingga Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja, aturan ini diubah dalam Pasal 81 poin 4 hingga.
Terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah. Berikut paparannya.
1. Izin dipermudah
Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait.
Ketentuan ini ada dalam Pasal 42 Ayat (1).
Sejumlah izin itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, antara lain Visa Tingga; Terbatas (Vitas), Rencana Penggunaan TKA, dan Izin Menggunakan TKA.
Akan tetapi, ketentuan ini diubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga TKA hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Berikut perubahan Pasal 42 Ayat (1) tersebut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/paripurna-dpr-ri-86-uu-cipta-kerja.jpg)