Berita Nasional
Isi UU Cipta Kerja Mengenai Tenaga Kerja Asing
kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing
"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat".
2. Permudah direksi, komisaris, hingga pemegang saham asing
Pada UU Ketenagakerjaan, izin tertulis dipermudah hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler.
Hal ini tercantum dalam Pasal 42 Ayat (3).
Akan tetapi, di UU Cipta Kerja, hal ini diperluas.
Bukan hanya tidak perlu mendapatkan izin tertulis, bahkan ada sejumlah posisi yang tidak perlu memiliki RPTKA, seperti direksi, komisaris, atau pemegang saham.
Berikut aturan dalam Pasal 42 Ayat (3):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
3. Detail RPTKA dihapus
Dalam UU Ketenagekerjaan, terdapat aturan detail mengenai RPTKA.
Hal ini tercantum dalam Pasal 43.
Keterangan yang perlu dicantumkan itu antara lain mengenai alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur perusahaan, jangka waktu kerja, hingga penunjukan TKA WNI sebagai pendamping.
Namun, keterangan detail mengenai RPTKA dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan itu dihapus dalam UU Cipta Kerja.
4. TKA dilarang jabatan personalia
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini terdapat dalam perubahan terhadap Pasal 43 Ayat (5) UU Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/paripurna-dpr-ri-86-uu-cipta-kerja.jpg)