Berita Nasional

Isi UU Cipta Kerja Mengenai Tenaga Kerja Asing

kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat".

2. Permudah direksi, komisaris, hingga pemegang saham asing

Pada UU Ketenagakerjaan, izin tertulis dipermudah hanya untuk pegawai diplomatik dan konsuler.

Hal ini tercantum dalam Pasal 42 Ayat (3).

Akan tetapi, di UU Cipta Kerja, hal ini diperluas.

Bukan hanya tidak perlu mendapatkan izin tertulis, bahkan ada sejumlah posisi yang tidak perlu memiliki RPTKA, seperti direksi, komisaris, atau pemegang saham.

Berikut aturan dalam Pasal 42 Ayat (3):

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

3. Detail RPTKA dihapus

Dalam UU Ketenagekerjaan, terdapat aturan detail mengenai RPTKA.

Hal ini tercantum dalam Pasal 43.

Keterangan yang perlu dicantumkan itu antara lain mengenai alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur perusahaan, jangka waktu kerja, hingga penunjukan TKA WNI sebagai pendamping.

Namun, keterangan detail mengenai RPTKA dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan itu dihapus dalam UU Cipta Kerja.

4. TKA dilarang jabatan personalia

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini terdapat dalam perubahan terhadap Pasal 43 Ayat (5) UU Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved