Berita Nasional

Isi UU Cipta Kerja Mengenai Tenaga Kerja Asing

kekhawatiran mengenai kehadiran UU Cipta Kerja adalah beleid yang memudahkan tenaga kerja asing

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurLlsi personalia," demikian ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, ketentuan ini ada dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan.

Dengan adanya ayat itu, maka Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.

5. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi dihapus

Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tercantum dalam Pasal 44.

Akan tetapi, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan ini.

6. Dihapusnya ketentuan perusahaan wajib memulangkan TKA

Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 48 UU Ketenagakerjaan.

Isi beleid itu:

"Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asingke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir".

Aturan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja. (Kompas.com/Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Permudah Tenaga Kerja Asing Bekerja di RI, Ini Perubahannya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved