Kecelakaan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Sopir Truk Hantam Kios Minuman di Bandar Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut Kanit, penetapan tersangka setelah pihak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak kepolisian menetapkan Dani Apriana, sopir truk yang menabrak empat orang perempuan termasuk kios minuman di pinggir Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sebagai tersangka.
Polisi menyimpulkan, kecelakaan yang menyebabkan korban dua orang tewas dan dua luka berat karena faktor kelalaian pengemudi truk.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Kanit Laka Iptu Jahtera mengatakan perkara lakalantas yang terjadi Sabtu (31/10/2020) ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Pengemudinya sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres sejak tanggal 1 November," kata Kanit, Selasa (3/11/2020).
Menurut Kanit, penetapan tersangka setelah pihak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS Truk Seruduk Pedagang Minuman di Bandar Lampung, 4 Wanita Luka-luka
Baca juga: Upah di Bandar Lampung Jadi Rp 2,9 Juta, UMK Bakal Naik 9 Persen pada 2021
Kanit menjelaskan kecelakaan tersebut karena kelalaian pengemudi, yang diawali dengan hilang konsentrasi saat berkendara.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kanit. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)