Kabar Artis
Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa Ingin Penjarakan Saya
Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan ujaran kebencian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara.
Jerinx (JRX) terjerat perkara dugaan ujaran kebencian.
Sidang penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).
Atas tuntutan itu, Jerinx (JRX) buka suara.
Dia mengaku ingin tahu sosok yang ingin memenjarakannnya.
Berikut ini fakta-fakta sidang Jerinx yang dirangkum Tribun-Bali.com.
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denapasar.
"Masyarakat dipersilakan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Baca juga: Suami Istri di Magetan Tewas Berpelukan Dalam Sumur
Baca juga: Sherina Munaf Resmi Jadi Istri Baskara Mahendra
2. Dugaan Ujaran Kebencian
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jerinx.
Ia dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).