Tribun Bandar Lampung
Upah di Bandar Lampung Jadi Rp 2,9 Juta, UMK Bakal Naik 9 Persen pada 2021
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memutuskan untuk mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2021 menjadi Rp 2,903.222 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ini kabar baik bagi para pekerja di Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memutuskan untuk mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2021 menjadi Rp 2,903.222 juta.
Angka ini naik 9 persen atau sekitar Rp 250 ribu dari upah tahun 2020 yang sebesar Rp 2.653.222.
Kenaikan upah ini ditegaskan Wali Kota Herman HN saat diwawancarai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (2/11/2002).
"Angka itu itu sebenarnya belum cukup ideal. Idealnya Rp 3 juta untuk upah Bandar Lampung," kata Herman.
Baca juga: Upah 2021 Sama dengan 2020, Menaker Sebut Sudah Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Baca juga: 4 ASN Pemprov Lampung Tidak Netral Dijatuhi Sanksi Penundaan Gaji Berkala Setahun
Wali Kota mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMK merujuk pada faktor situasional yang masih pandemi Covid-19.
"Karena masih Covid, harapannya pengusaha dan buruh sama-sama sejahtera," ungkap dia.
Jika nantinya UMK Bandar Lampung benar-benar sudah ketuk palu menjadi Rp 2,9 juta, keputusan ini akan membawa angin segar bagi para pekerja yang selama 2020 ini dilanda kesulitan ekonomi akibat Covid-19.
Bahkan, tak sedikit pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Langkah Pemkot Bandar Lampung untuk menaikkan UMK pada 2021 berbeda dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang kemudian diikuti Pemprov Lampung yakni upah minimum tahun 2021 sama dengan 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Angka UMP 2020 adalah 2.432.001,57.
Keputusan ini juga diikuti sejumlah kabupaten/kota lain di Lampung dengan tidak menaikkan UMK.
Hanya Kota Bandar Lampung yang menempuh langkah berani menaikkan UMK.
Meski demikian, keputusan akhir soal besaran UMK ini tetap akan mengacu pada rapat tripartit yang melibatkan para pengusaha, dan kemudian di-SK-kan oleh Gubernur Lampung.
Sama dengan 2020
Sekretaris Disnaker Provinsi Lampung Sifa Aini saat ditemui Tribun di Posko Covod-19, mewakili Kadisnaker Lukmasyah mengatakan bahwa UMP Lampung tetap Rp 2.432.001,57 seperti tahun lalu.
Keputusan itu mengacu SK Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"SK Gubernur Lampung terkait keputusan tidak menaikkan upah tahun 2021 ini sedang proses," kata dia, kemarin.
Ia meneruskan, keputusan tidak menaikkan UMP pada 2021 sesuai koordinasi dengan Dewan Pengupahan Lampung dan juga atas pertimbangan pemerintah pusat. Sebab, semua pihak masih terdampak pandemi Covid.
Selain itu, keputusan untuk tidak menaikkan upah ini sebagai upaya mencegah efek lainnya seperti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perusahaan jadi pailit.
Namun terusnya, jika pandemi ini berakhir pada 2021, maka Pemprov Lampung akan mengusulkan kepada Menaker agar para pekerja mendapat tunjangan.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menambahkan, pemerintah menginginkan dunia usaha tetap tumbuh di tengah pandemi Covid ini.
Sementara tenaga kerja juga mendapatkan upah yang sesuai dengan tingkat kemahalan harga, inflasi dan lainnya.
"Jika UMP terlalu tinggi, dunia usaha bisa bangkrut. Jika bangkrut, maka tidak ada tempat untuk bekerja lagi. Karena itu, Disnaker sudah rapat dan membahasnya bersama Dewan Pengupahan Lampung dan diputuskan tidak ada kenaikan upah pada 2021," jelas Fahrizal.
Sama dengan Pemprov
Seiring kebijakan Pemprov Lampung ini, Pemkab Tulangbawang juga memutuskan tidak menaikkan UMK pada tahun 2021.
UMK tahun depan akan sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp Rp. 2.443.313,29.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Andri mengatakan, Lampung termasuk provinsi yang tidak menaikkan upah minimum.
Karenanya, UMK Tulangbawang tahun 2021 juga tidak naik.
Selain itu, kata Andri, penetapan UMK dilakukan pemprov.
Kabupaten/kota tidak menetapkan UMK.
Jadi setelah pemprov menetapkan upah mininum dan gubernur Lampung menerbitkan SK, pemkab tinggal meneruskan informasi kepada karyawan terkait ketetapan tersebut.
"Tapi kami tetap akan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait seperti Apindo, unsur pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi," kata Andri.
Untuk diketahui, beberapa tahun ini, UMK Kabupaten Tulangbawang selalu naik.
Tahun 2016, UMK sebesar Rp 1.771.200, lalu naik pada 2017 menjadi Rp 1.917.324 dan kembali naik pada 2018 menjadi Rp 2.084.322.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Nakertrans Lampung Selatan Anas Ansori.
Menurutnya, kemungkinan UKM tahun 2021 tidak akan ada kenaikan.
Ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui surat edaran menteri tenaga kerja.
“Ada surat edaran dari kementerian tenaga kerja. Untuk tahun 2021, diminta untuk tidak menaikan UMK,” ujar Anas Ansori, Senin (2/11/2020).
Menurut dia, surat edaran dari kemenaker ini nantinya juga akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan kabupaten.
Adapun UMK Lampung Selatan tahun 2020 sebesar Rp 2,556 juta.
Budiman Dabo dari Kadin Lampung Selatan menyambut rencana pemerintah yang tidak menaikan UMK di tengah pandemi covid-19 saat ini.
Menurutnya, dampak dari pandemi covid-19 sangat dirasakan dunia usaha. Tidak hanya perusahaan besar. Tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun ia beharap, langkah pemerintah tidak menaikan UMK ini bisa dikomunikasikan dan disosialisasikan secara luas.
Sehingga tidak menimbulkan gejolak penolakan.
UMK Kabupaten Tanggamus 2021 juga bakal sama dengan tahun 2020.
Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus Muayin Zein mengatakan, Kabupaten Tanggamus belum bisa menentukan UMK sendiri karena persyaratan untuk itu belum ada, seperti adanya dewan pengupahan, serikat pekerja dan lainnya.
"Di Tanggamus belum ada UMK. Maka kami masih mengacu UMP Lampung. Seperti untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,57," ujar Muayin.
Dengan mengikuti UMP maka upah minimum Tanggamus tahun depan akan sama juga dengan UMP. Dan saat UMP Lampung tidak ada kenaikan maka UMK Tanggamus pun tidak naik.
Sementara Pemkab Lampung Utara menyatakan masih membahas persoalan UMK ini.
Sehingga belum ada keputusan apakah akan menaikan UMK atau tetap seperti tahun 2020.
“Kalau UMK Lampung Utara tahun 2021 belum di tentukan,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara Imam Hanafi, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari kemenaker mengenai aturan besaran UMK yang akan ditetapkan.
Setelah adanya aturan tersebut, dilanjutkan oleh provinsi kemudian oleh kabupaten.
Dalam menentukan UMK akan dilakukan musyawarah dewan pengupahan di kabupaten.
Dewan pengupahan ini terdiri serikat pekerja, pengusaha, dinas tenaga kerja.
Adapun UMK Lampung Utara tahun 2020 sebesar Rp 2.461.850. (Tribunlampung.co.id/som/ang/ded/end/tri/byu)