Berita Nasional
Penembak Anggota Polisi di Medan adalah Eks Brimob, Dipecat karena Melawan Komandan
Pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin adalah pecatan Brimob
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang anggota polisi di Medan, Sumatera Utara, menjadi korban penembakan.
Personel Polsek Medan Barat Aiptu Robin Silaban ditembak saat mengamankan kericuhan di sebuah bengkel di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku, dan tengah memburu sejumlah orang lainnya.
Pelaku yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.
Tersangka lainnya yang diamankan merupakan seorang wanita bernama Nina Wati.
Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.
Baca juga: Penyidikan Polri Belum Mengarah ke Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia
Baca juga: Pengakuan Polisi Pengawal Rombongan Klub Moge yang Aniaya Anggota TNI AD
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.
Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.
Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.
"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.
Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".
Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.
Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.
"Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.
Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.
Kemudian Kadeo menjawab, "Di Sunggal, sinilah kalau berani".
"Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam," tutur Riko.
Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.
Saat itu tersangka turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.
Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.
"Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya," kata Riko.
Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah, dan peluru menyerempet kaki pelaku.
"Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita.
Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh," jelasnya.
Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.
"Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru.
Sampai sekarang anggota kita masih kritis," ucap Riko.
Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.
Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.
"Jadi tidak sampai di situ, aksi tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya. Sudah kondisi (Aiptu Robin) tertembak, saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala.
Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak.
Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkap Kapolrestabes Medan.
Pecatan Brimob
Pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin di sebuah bengkel di Medan pada Selasa (27/10/2020) siang, adalah pecatan Brimob.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KMS diberhentikan secara tidak hormat dari Brimob karena melawan komandan kompi.
Hal tersebut diungkapkannya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore.
Namun demikian, Riko tidak menjelaskan Kamiso ini pecatan Brimob mana.
"Pengakuanya seperti itu. Cuma lihat saja sendiri, layak tidak menjadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun berapa itu," ujar Riko sambil melihat ke arah Kamiso yang ada di sebelah kirinya.
Saat itu, Kamiso menjawab dengan pelan 'tahun 1999'.
Riko pun meneruskan, "21 tahun yang lalu. Entah benar atau enggak, kita sedang cek. Informasinya melawan komandan kompinya. Kemudian desersi (lalu) diberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Riko.
(vic/tribunmedan.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kamiso Berniat Tembak Kepala Polisi, Tetapi Senjata Macet, Terungkap Sosok Wanita Pemberi Perintah"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penembak Polisi di Medan Ternyata Eks Brimob, Dipecat gegara Melawan Komandan"