Tribun Bandar Lampung

Rudapaksa Siswi SD, Pelajar SMP di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara

Seorang siswa SMP di Bandar Lampung diseret ke PN Tanjungkarang karena kasus pencabulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana ruang persidangan kasus pencabulan anak di PN Tanjungkarang, Rabu (4/11/2020). Siswa SMP berinisial SF (15) dijatuhi vonis dua tahun penjara karena terbukti merudapaksa siswi SD. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang siswa SMP di Bandar Lampung diseret ke PN Tanjungkarang karena kasus pencabulan.

Siswa berinisial SF (15) itu dijatuhi vonis dua tahun penjara karena terbukti merudapaksa siswi SD.

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/11/2020), majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan SF sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Selain dua tahun penjara, SF juga diharuskan menjalani pelatihan selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.

Penasihat hukum SF, Ahmad Kurniadi, mengatakan, putusan hakim memang cukup tinggi.

Namun, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Baca juga: Gadis Dirudapaksa 3 Pemuda Saat Berduaan di Depan Sekolah

Baca juga: Anak Minta Izin Menikah, Ayah Tak Merestui Malah Korban Dirudapaksa

"Tuntutan JPU hukuman penjara tiga tahun dan pelatihan selama empat bulan di LPKA Kelas II Bandar Lampung," ungkap pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini.

Pria yang akrab dipanggil Adi ini menuturkan, perbuatan terdakwa dipengaruhi oleh video porno.

"Dalam persidangan saat diperiksa oleh hakim, anak (terdakwa) mengaku suka main smartphone. Setelah ditelusuri, memang sering nonton video porno," tegas Adi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Adi menambahkan, SF telah mengakui telah merudapaksa RD (7).

"Atas putusan ini terima. Jadi kami tidak mengambil jalan banding," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Sondang H Marbun menyampaikan perbuatan asusila terdakwa dilakukan di ruang keluarga rumahnya, Selasa (2/6/2020) lalu.

"Saat anak korban (RD) bermain ke rumah terdakwa," sebut JPU.

Perbuatan itu diketahui setelah ibu korban melihat raut wajah RD yang ketakutan.

"Ibu korban bertanya dan korban menceritakan seluruh kejadian yang dialami. Lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Anak (Lada) Lampung Turaihan Aldi mengatakan, dua anak yang terlibat dalam perkara asusila sama-sama korban.

"Semuanya adalah korban, karena ada faktor-faktor yang memengaruhi," ungkap Aldi.

Dia menjelaskan, hal ini menjadi pembelajaran bagaimana keluarga melakukan pengawasan terhadap anak.

"Intinya pengawasan anak, membangun komunikasi baik dan keharmonisan," terang Aldi.

Aldi menuturkan, perbuatan anak melenceng hobi nonton video porno juga bisa  dipengaruhi lingkungan.

"Lingkungan harus peduli anak. Itu membuat situasi kondusif bagi anak. Kalau lingkungan biasa melakukan tindak kekerasan asusila itu bisa terpengaruh," beber Aldi.

Tak hanya itu, anak harus mendapatkan pendidikan seks sejak usia dini.

"Tapi orangtua juga gak paham untuk memberikan pendidikan seks usia dini karena dianggap tabu. Akhirnya menjadikan anak-anak gak ngerti kekerasan asusila," tuturnya.

Ia pun mencontohkan pendidikan seks ringan bagi anak dengan menunjukkan bagian tubuh yang boleh atau tidak boleh disentuh.

"Contoh pembelajaran ringan, tubuhmu yang boleh disentuh mana, yang tidak boleh disentuh mana," jelas Aldi.

Aldi menambahkan, terhadap dua anak yang saling melakukan tindak asusila harus dilakukan rehab mental.

"Kalau tidak direhab rasa traumanya, anak-anak ini bisa mencari korban lagi, atau malah jadi korban. Tetapi semua juga butuh dukungan orangtua dan lingkungan," tandas Aldi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved