Tribun Tulangbawang
Dalang Pencuri 4 Sapi di Tulangbawang Ditangkap Polisi, Sempat Buron 9 Bulan
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung, menangkap buronan pelaku pencurian sapi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung, menangkap buronan pelaku pencurian sapi.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, buronan pencuri sapi ini ditangkap Selasa (03/11/2020), sekira pukul 18.30 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kencana, Lampung Tengah.
Tersangka adalah Sukiran (43) alias Bowor, warga Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kecana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Andy menjelaskan, dalam melakukan aksi pencurian sapi, Sukiran tidak sendirian.
Dia dibantu dua orang rekannya yaitu Sabarno (39) dan Rakim (31).
Baca juga: VIDEO Buronan Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Urus Administrasi Kependudukan di MPP Tulangbawang Harus Cepat!
"Dua rekan pelaku tersebut telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala," ungkap Andy Siswantoro, Kamis (05/11/2020).
Ketiga pelaku mencuri 5 ekor sapi milik korban Samsuri (52), warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, pada Jumat (14/02/2020), sekira pukul 06.00 WIB.
"Adapun rincian dari 5 ekor sapi milik korban yaitu satu ekor sapi jantan, tiga ekor sapi induk betina (babon) dan satu ekor sapi betina anakan (pedet), yang mana sapi-sapi tersebut berada di kandang belakang rumah korban," jelas AKBP Andy Siswantoro.
Setelah korban mengetahui kalau 5 ekor sapi miliknya telah hilang, lanjut Andy, korban berusaha mencari dan berhasil menemukan satu ekor sapi betina anakan (pedet) di perkebunan plasma sawit dekat areal PT BNIL.
Jaraknya sekitar 3 kilometer dari rumah korban.
"Saat ditemukan, sapi tersebut dalam posisi tertidur di bawah pohon sawit."
"Akibatnya, korban mengalami kerugian empat ekor sapi yang ditaksir seharga Rp 50 Juta," papar Andy Siswantoro.
Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), terus Andy, para pelaku mengambil sapi milik korban dengan cara membuka pintu kandang sapi saat korban sedang tertidur lelap.
Lalu, melapas ikatan tali tambang dan menarik sapi-sapi tersebut ke perkebunan plasma sawit.
Kemudian, sapi-sapi itu dinaikkan ke dalam truk yang pelaku bawa.
Akibat perbuatannya, pelaku Sukiran akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)