Berita Nasional
Pemberian Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo Dinilai tak Biasa
Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo ini dinilai tak biasa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Pemberian penghargaan ini dinilai anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin tak biasa.
TB Hasanuddin mengatakan, penganugerahan tanda jasa biasanya diberikan menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus.
Sementara, penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan sebelum peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November.
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujar Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).
Ia mengatakan pemberian tanda kehormatan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bakal Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Jokowi
Baca juga: Pengakuan Pelaku Bunuh Majikan Istri: Sakit Hati Ditagih Utang, Anak Korban Dibiarkan Tidur
Dari penulusuran Kompas.com, tidak diatur soal waktu pemberian tanda kehormatan maupun gelar di dalam UU itu.
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemberian tanda kehormatan kepada Gatot merupakan hal yang wajar mengingat perannya sebagai Panglima TNI periode 2015-2017.
"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," ujarnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi bakal memberikan tanda Bintang Mahaputera kepada Gatot sebagai eks Panglima TNI periode 2015-2017 dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Selain itu, Presiden juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Penganugerahan ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (10/11/2020) dan Rabu (11/11/2020).
Hak Gatot Nurmantyo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo menganugerahkan Gatot Numantyo gelar bintang mahaputera adalah sama seperti kepada mantan-mantan Panglima TNI sebelumnya.
Hal itu diutarakannya melalui twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).
"Semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat bintang mahaputera. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Mahfud menyebutkan, pemerintah merasa pemerintah dilema.
Sebab, jika tak menyematkan bintang mahaputera kepada Gatot, maka akan timbul anggapan pemerintah diskriminatif terhadap yang kritis.
Sebaliknya, jika diberikan, nantinya akan dianggap sebagai upaya pembungkaman.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan Gatot menerima bintang mahaputera merupakan bagian dari haknya sebagai mantan orang nomor satu di angkatan bersenjata Tanah Air.
"Tapi bintang mahaputera itu hak Pak GN, seperti juga haknya Bu Susi Pujiastuti dan lain-lain," tulis dia. (Kompas.com/Achmad Nasrudin/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TB Hasanuddin: Pemberian Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo Dinilai Tidak Dilakukan pada Waktu Biasa"