Terbukti Berikan Kesaksian Palsu atas Kasus PRT Asal Indonesia, Putra Pengusaha Singapura Ditangkap

Hakim mengatakan ada alasan untuk percaya bahwa pengajuan keluarga atas tuduhan pencurian ditujukan untuk mencegahnya mengajukan keluhan terhadap mere

Editor: Romi Rinando
 ST FILE
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putra pengusaha top Singapura ditangkap Kamis (5/11/2020), karena terbukti memberikan pengakuan palsu untuk melawan pembantu rumah tangga ( PRT) asal Indonesia di pengadilan.

PRT bernama Parti Liyani dipekerjakan keluarga Liew Mun Leong, kemudian ditahan karena dituduh telah mencuri sejumlah barang.

Atas bukti yang ada, kini ia telah dibebaskan.

Melansir AFP pada Kamis (5/11/2020), kasus putra anak konglomerat Liew Mun Leong dengan PRT itu memicu kemarahan masyarakat luas.

Kontroversi kasus tersebut mencuat dengan pertanyaan tentang "bagaimana sistem peradilan memperlakukan salah satu pengusaha paling terkenal di Singapura?" yang dibandingkan dengan pekerja rumah tangga yang bergaji rendah, seperti Parti.

Negara yang menjadi pusat arus keuangan dunia yang makmur itu, rumah bagi sekitar 260.000 pembantu rumah tangga, yang kebanyakan berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin dan mendapatkan gaji yang jauh di bawah rata-rata pekerja Singapura.

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang ( ST FILE)

Baca juga: Kasus Positif di Lampung Selatan Tambah 1, Wanita Asal Natar Bekerja sebagai PRT di Bandar Lampung

Baca juga: Ashanty Murka Diberi Uang Deposito dari PRT yang Akan Operasi

Baca juga: Pengakuan PRT Anak Mantan Wagub Sumsel yang Masukkan Bayinya ke Dalam Mesin Cuci

Liew sebelumnya adalah ketua operator bandara Singapura, yang kemudian dia berhenti pada September, karena adanya kasus ini.

Keluarga Liew, memecat Parti pada 2016 dan dia didakwa mencuri barang-barang dari mereka termasuk jam tangan, pakaian, dan DVD player.

Dia awalnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun penjara, tetapi dibebaskan setelah naik banding, dengan hakim yang meningkatkan kecurigaan tentang bagaimana kasus itu terjadi.

Hakim mengatakan ada alasan untuk percaya bahwa pengajuan keluarga atas tuduhan pencurian ditujukan untuk mencegahnya mengajukan keluhan terhadap mereka kepada pihak berwenang.

Parti telah dikirim untuk membersihkan rumah dan kantor putra pengusaha, Karl, yang ilegal. Hakim juga meragukan kredibilitas kesaksiannya.

Pihak berwenang meluncurkan penyelidikan atas penanganan kasus tersebut dan pada Kamis (5/11/2020), menyebutkan Karl Liew didakwa di pengadilan dengan "memberikan informasi palsu" kepada polisi.

Tuduhan pemberian informasi palsu itu tindaklanjut dari pernyataan pria 43 tahun yang mengatakan menemukan 119 potong pakaian miliknya di dalam kotak yang dikemas oleh pembantu asal Indonesia itu.

Dia juga didakwa berbohong di bawah sumpah di pengadilan, ketika dia mengatakan bahwa kaos oblong dan blus merah yang diduga dicuri oleh pembantunya adalah miliknya.

Atas pemberian informasi palsu dan kebohongan di bawah sumpah pengadilan, dia terancam hukuman 3 tahun penjara dan tujuh tahun penjara .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Pengusaha Top Singapura Ditangkap dalam Kasus Lanjutan dengan PRT Parti Liyani"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved