Berita Nasional

Karyawan Cabuli Anak Bos karena Sering Dimarahi, Pelaku Ditangkap Ayah Korban di Terminal

Karyawan cabuli anak bos gara-gara kesal selalu disalahkan. Peristiwa pencabulan dilakukan di tempat kerja di Malang

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Karyawan Cabuli Anak Bos karena Sering Dimarahi, Pelaku Ditangkap Ayah Korban di Terminal 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Karyawan cabuli anak bos gara-gara kesal selalu disalahkan. Peristiwa pencabulan dilakukan di tempat kerja di Malang, Jawa Timur.

Pelaku mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan. Tapi tiap ada yang salah, selalu ditimpakan padanya.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).  

Merasa kesal karena sering disalahkan, SA nekat cabuli anak bos di tempatnya bekerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, pelaku adalah SA (19), warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurut SA, ia melakukan perbuatan keji tersebut karena kesal ayah korban setiap ada kesalahan orang lain selalu dilimpahkan kepada dirinya. 

Baca juga: Gisel Mendadak Trending Twitter, Netizen Banjiri Instagramnya: Gisel Kenapa?

Baca juga: Curhat Calon Pengantin, Pasangan Check In dengan Wanita Lain 2 Hari Jelang Nikah

Kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Namun, saat ditanya kenapa ia melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di dalam kamar.

Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat. 

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.

Namun, ia berhasil diamankan ayah korban.

Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus. Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Karyawan yang Cabuli Anak Bos: Setiap Ada Kesalahan Orang Lain, Saya Dimarahi"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved