Pilkada Bandar Lampung 2020

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Johan Sulaiman Dihentikan

Bawaslu Bandar Lampung akan tetap memberikan sanksi administrasi terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno. Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Johan Sulaiman Dihentikan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung menghentikan pembahasan terkait dugaan pidana pelanggaran kampanye Johan Sulaiman di media sosial.

"Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tahap pertama digelar pada Sabtu (31/11/2020) dan pada pembahasan yang kedua dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari pasal yang disangkakan," ungkap Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Namun demikian, kata dia, Bawaslu Bandar Lampung akan tetap memberikan sanksi administrasi terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Pasalnya, berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 jadwal kampanye di media baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

"Sanksi administrasinya kami teruskan ke KPU Bandar Lampung, silahkan KPU yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Yahnu Wiguno.

Baca juga: Gakkumdu Bandar Lampung Sebut Cawalkot Johan Sulaiman Tak Langgar Kampanye di Medsos

Baca juga: Lampung Bertambah 43 Kasus Covid-19, 31 dari Bandar Lampung

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu.

"Dari Surat Bawaslu Bandarlampung disebutkan itu terindikasi di luar jadwal. Kita juga sudah panggil calon dan klarifikasi untuk mengetahui konteks, materi, dan apa yang dilanggar, termasuk mendengarkan hal-hal yang perlu mereka sampaikan," ungkap Dedy Triyadi.

Dedy mengungkapkan dari hasil klarifikasi, akun media sosial tersebut bukan akun resmi calon yang terdaftar di KPU.

"Itu kan akun media sosial Johan Sulaiman, tidak terdaftar di KPU, hanya akun pribadi. Ini kemarin yang kita klarifikasi dan akan kita bahas di rapat pleno selanjutnya. Kita akan kaji sanksi administrasi sesuai PKPU Nomor 11 terkait kampanye," ujar Dedy Triyadi.

Dedy meminta semua pihak harus satu pemahaman dalam mendefinisikan iklan.

Menurutnya, iklan di luar jadwal yang tidak diperbolehkan adalah iklan yang dipasang di media.

Yang pertama lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, yang kedua media cetak dan online.

"Sementara untuk media sosial, ini kan tafsirnya agak beda. Mereka bisa mempublish kegiatan mereka di media sosial yang terdaftar dengan resmi di KPU," tandas Dedy Triyadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved