Pilkada Bandar Lampung 2020
Gakkumdu Bandar Lampung Sebut Cawalkot Johan Sulaiman Tak Langgar Kampanye di Medsos
Meski demikian, kata dia, Bawaslu Bandar Lampung akan tetap memberikan sanksi administrasi terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandar Lampung menghentikan pembahasan terkait dugaan pidana pelanggaran kampanye oleh calon wakil wali kota Johan Sulaiman di media sosial.
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya menilai unsur dugaan pidana pemilihan terhadap Johan Sulaiman tidak terpenuhi.
"Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tahap pertama digelar pada Sabtu (31/10/2020) dan pada pembahasan yang kedua dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari pasal yang disangkakan," ungkap Yahnu saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Jumat (6/11/2020).
Meski demikian, kata dia, Bawaslu Bandar Lampung akan tetap memberikan sanksi administrasi terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dimana, jelas Yahnu, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 jadwal kampanye di media baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
“Sanksi administrasinya kami teruskan ke KPU Bandar Lampung. Silakan KPU yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Yahnu Wiguno.
Baca juga: Kampanye di Facebook dengan Iklan Berbayar, Johan Sulaiman Sudah Dipanggil Bawaslu Tapi Tak Hadir
Baca juga: Kampanye Door to Door, Johan Sulaiman Sosialisasikan Program Prioritas Rycko Jos
Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu.
“KPU meneruskan dugaan pelanggaran, dari Surat Bawaslu Bandar Lampung disebutkan bahwa itu terindikasi di luar jadwal. Kita juga sudah panggil calon dan klarifikasi untuk mengetahui konteks, materi, dan apa yang dilanggar, termasuk mendengarkan hal-hal yang perlu mereka sampaikan,” ungkap Dedy Triadi.
Dedy meengungkapkan dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, akun media sosial tersebut bukan akun resmi calon yang terdaftar di KPU.
“Dan itu kan akun media sosial Johan Sulaiman tidak terdaftar di KPU, hanya akun pribadi. Ini kemarin yang kita klarifikasi dan akan kita bahas di rapat pleno selanjutnya. Kita akan kaji sanksi administrasi yang diberikan sesuai PKPU Nomor 11 terkait dengan kampanye,” ujar Dedy.
Dedy meminta semua pihak harus satu pemahaman dalam mendefinisikan iklan.
Menurutnya, iklan di luar jadwal yang tidak diperbolehkan adalah iklan yang dipasang di media, yakni lembaga penyiaran seperti televisi dan radio serta media cetak dan online.
“Sementara untuk media sosial, ini kan tafsirnya agak beda. Mereka bisa mem-publish kegiatan mereka di media sosial yang terdaftar dengan resmi di KPU,” tandas Dedy. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)