Kabar Artis
Fakta-fakta Meninggalnya Gatot Brajamusti, Terpidana 20 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58) meninggal dunia, Minggu (8/11/2020), sore.
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58) meninggal dunia, Minggu (8/11/2020), sore.
Mantan Ketua Parfi ( Persatuan Artis Film Indonesia) itu meninggal karena penyakit komplikasi.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Gatot Brajamusti meninggal Rumah Sakit Pengayoman Jakarta.
Berikut ini fakta-fakta meninggalnya Gatot Brajamusti alias
1. Gatot Dilarikan ke RS
Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, saat dilarikan ke rumah sakit pada siang tadi,
Gatot mengeluhkan memiliki hipertensi dan gula darah yang tinggi.
Kabar duka ini juga dibenarkan oleh anak mendiang Gatot Brajamusti, Suci Patia.
"Iya betul," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu. Suci mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.
"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.
2. Gatot Brajamusti Bersatus Terpidana
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
3. Dimakamkan di Sukabumi
Juru Bicara Parfi Evry Joe membenarkan kabar duka tersebut ketika dihubungi melalui telepon, Minggu petang.
"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe.
Menurut Evry Joe, Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit.
"Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," kata Evry Joe.
4. Kondisi Gatot Menurun
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan kondisi Gatot Brajamusti menurun semenjak terkena stroke setahun belakangan ini di dalam penjara.
"Jadi kondisinya memang setahun belakangan ini drop karena tiga penyakit, stroke, gula darah tinggi, dan hipertensi," kata Rika Aprianti ketika dihubungi awak media lewat video call, Minggu malam.
Rika menambahkan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, kondisi Gatot sangat menurun ketika sedang mendapatkan perawatan intensif dari tim medis Lapas Kelas 1a Cipinang, Jakarta Timur.
"Kemudian di rujuk ke RSU Pengayoman Jakarta yang didampingi anak dan tim kuasa hukumnya," ucapnya.
Kemudian, setelah dirujuk dan diperiksa dokter, Gatot dinyatakan meninggal dunia pukul 16.11 WIB.
Selama setahun, Rika menjelaskan kalau mantan ketua PARFI itu mendapatkan perawatan intensif dari tim medis Lapas Cipinang.
"Memang Gatot ini mendapatkan perawatan secara berkesinambungan di Lapas Cipinang setahun terakhir. Karena kondisinya drop," jelasnya.
( tribunlampung.co.id/kompas.com/tribunnews.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gattot2_20160915_195344.jpg)