Tribun Lampung Selatan
KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Lembaga Survei hingga 5 Desember
KPU Lampung Selatan menyatakan, baru ada dua lembaga survei pemilu telah telah resmi terdaftar di KPU untuk Pilkada Serentak
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - KPU Lampung Selatan menyatakan, baru ada dua lembaga survei pemilu telah telah resmi terdaftar di KPU untuk Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Selain dua lembaga survei, KPU juga mengatakan terdapat satu lembaga pemantau yang telah terdaftar. Komisioner KPU Divisi Hukum Mislamudin mengatakan, dua lembaga survei tersebut adalah Quadran dan Rakata Institute.
"Sedangkan untuk lembaga pemantau ada JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat)," ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (9/11).
Baca juga: KPU Lamsel Akan Koordinasi dengan KPU Provinsi-Pusat
Menurutnya, lembaga survei dan lembaga pemantau pemilu ini harus mendaftarkan diri ke KPU. "Kalau sesuai persyaratan, lembaga survei dan lembaga pemantau ini diberikan akreditasi," kata Mislamudin.
Untuk Rakata Institute dan Quadran sudah terdaftar sebagai lembaga pemantau untuk perhitungan cepat (quict count). Sedangkan JPPR terdaftar sebagai lembaga pemantau untuk proses tahapan kampanye dan penghitungan cepat.
Mislamudin melanjutkan, pendaftaran untuk lembaga survei dan pemantau pemilu masih akan dibuka hingga 5 Desember mendatang. Artinya masih memungkinkan terjadi penambahan jumlah lembaga survei dan lembaga pemantau pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Baca juga: KPU Lamsel Akan Siapkan Sarung Tangan saat Pendaftaran Balonkada
Mislamudin mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi lebaga survei untuk pemilu. Di antaranya profil organisasi, berbadan hukum, memiliki struktur kepengurusan dan fokus wilayah pemantauan.
"Lembaga survei juga harus melaporkan jumlah personel yang digunakan, melaporkan sumber dana, juga memberikan informasi lengkap tentang metodologi yang digunakan dalam survei," kata Mislamudin. (ded)