Tribun Pringsewu
Musim Layang-layang Gangguan PLN di Pringsewu Meningkat
Bermain layang-layang menimbulkan kebahagiaan bagi yang memainkannya. Namun tidak bagi petugas PLN.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - PLN Rayon Pringsewu disibukkan dengan musim layang-layang yang tengah gemar dimainkan masyarakat selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Bermain layang-layang menimbulkan kebahagiaan bagi yang memainkannya.
Namun tidak bagi petugas PLN.
Kepala Rayon PLN Pringsewu Sujadi mengungkapkan, layang-layang yang gemar dimainkan masyarakat itu justru mengganggu jaringan listrik.
Menurutnya, gangguan listrik meningkat selama musim layang-layang. Gangguan tersebut berupa listrik padam.
Sebab, tidak sedikit layang-layang yang putus menyangkut di kabel jaringan PLN.
Tidak hanya itu, benang layang-layang yang jatuh mengenai jaringan PLN juga menimbulkan gangguan.
"Malam hari benang itu basah oleh embun, akhirnya menimbulkan konsleting dan terjadi padam," ungkapnya, Senin, 9 November 2020.
Dampaknya ketika padam, lanjut dia, PLN mendapat komplein dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan.
Padahal, tambah dia, kegiatan yang mengganggu jaringan transmisi listrik ini dapat berimplikasi hukum.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikkan, kegiatan yang menganggu jaringan listrik dapat diberikan sanksi.
"Sanksinya berupa denda Rp 2,5 miliar, atau dihitung penjara paling lama lima tahun," ujarnya.
Sujadi mengungkapkan, kegiatan yang mengganggu jaringan transmisi listrik itu adalah layang-layang dan bola udara.
Oleh karena itu lah, Sujadi mengimbau supaya masyarakat tidak memainkan layang-layang.
Dia mencatat, gangguan yang diakibatkan karena layang-layang terhitung 78 kali per bulan.
Tidak hanya layang-layang, Sujadi juga mengungkapkan bahwa binatang liar, kukang juga kerap akibatkan gangguan PLN. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)