Berita Nasional

Jadi Pengacara Maybank, Hotman Paris Beber Keanehan Kasus Raibnya Uang Winda Earl

Hotman Paris Hutapea bersama Maybank menggelar konferensi pers mengenai masalah itu Senin (9/11/2020) siang.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Herudin
Pengacara Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Hotman Paris menjadi kuasa hukum Maybank dalam perkara raibnya uang nasabah milik Atlet E-sport Winda D. Lunardi atau Winda Earl sebesar Rp 22 miliar. 

Hotman Paris Hutapea bersama Maybank menggelar konferensi pers mengenai masalah itu Senin (9/11/2020) siang.

Dalam konferensi pers ini, pihak Maybank membenarkan bahwa Winda merupakan salah satu nasabahnya.

Winda membuka rekening tabungan di Bank Maybank cabang Cipulir, Jakarta, pada 24 Oktober 2014.

Saat membuka tabungan, tercatat uang yang pertamakali disetor Winda ke Maybank sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Maybank Siap Ganti Uang Atlet E-Sport Winda Earl tapi Ada Syaratnya

Baca juga: Usai Bunuh Temannya, Pelaku Ketakutan Bangun Tidur Lihat Korban Tidur di Sampingnya

Uang tersebut berasal dari ayah Winda, Herman Lunardi.

Tabungan Winda di Bank Maybank total mencapai sebesar Rp 22.879.000.000.

Tabungan sebesar Rp 22 milliar itu disimpan di dua rekening berbeda, sebesar Rp 17,9 miliar disimpan di rekening Maybank atas nama Winda, sementara Rp 5 miliar lainnya disimpan di rekening Maybank atas nama Floletta Lizzy, ibu Winda.

"Nasabah Winda buka tabungan 27 Oktober 2014, transfer dari ayahnya atas nama Herman Lunardi. Awal membuka ada transfer masuk sebesar Rp 2 miliar. Seluruhnya Rp 17,9 miliar, itu semua dari ayahnya," ucap Kepala Divisi Anti-Fraud Maybank Andiko.

Divisi Anti-Fraud Maybank telah menginterogasi tersangka A (Albert) yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir.

Dari introgasi ditemukan fakta bahwa sejak pertama membuka rekening tabungan di Maybank, Winda tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM-nya sendiri.

Buku tabungan dan ATM Winda selama ini justru dipegang oleh tersangka ke A .

Meski tidak memegang buku tabungan dan ATM, Winda terbukti menandatangani serah terima buku tabungan Maybank.

"Menerima, yang dibuktikan dengan adanya tanda terima buku tabungan dan ATM," jawab Andiko.

Kuasa Hukum Bank Maybank, Hotman Paris menyebut pengungkapan bahwa Winda tak pernah memegang buku tabungan dan ATM-nya sendiri adalah sebuah keanehan. Dia mempertanyakan, sebagai pemilik uang, mengapa buku tabungan dan kartu ATM Maybank Winda justru dipegang pihak lain?

"Kenapa sejak awal kartu ATM diambil tapi tetap dipegang oleh si pemimpin cabang? Menurut tersangka A, nasabah belum pernah ambil buku tabungan dan ATM? Kartu ATM ada di pimpinan cabang. Itu keanehan pertama," ucap Hotman.

Hotman menjelaskan, Maybank menggelar konferensi pers guna memanfaatkan haknya untuk menjawab atau memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar di ruang publik tentang raibnya Rp 22 miliar milik Winda Earl.

Menurut Hotman, kasus pembobolan rekening Maybank Winda ini bukanlah kasus biasa.

Ayah Winda Terima Aliran Dana dari Tersangka A

Hotman menyebut, penelitian yang dilakukan Divisi Anti-Fraud Maybank menunjukkan terjadi transaksi dari rekening tersangka A kepada ayah Winda, Herman Lunardi.

Transaksi tersebut disebut sebagai bunga yang diperoleh dari rekening tabungan Maybank yang dibuka oleh Winda.

Rekening tabungan Maybank Winda, lanjut Hotman, berbuah keuntungan 7 persen bunga setiap tahunnya.

Namun terdeteksi adanya kejanggalan dalam proses pengiriman bunga tabungan tersebut.

Proses pengiriman bunga tabungan justru dikirim langsung oleh A melalui rekening pribadi kepada ayah Winda, Herman Lunardi.

Hotman menegaskan, seharusnya bunga 7 persen itu dikirimkan langsung oleh Maybank ke rekening tabungan Winda, bukan kepada ayahnya.

"Kalau anda pintar tabungan di Maybank tapi bunganya di bayar dari tabungan pribadi si A di BCA, bukan ke rekening tabungan si Winda atau Floletta, tapi ke siapa? Ke Herman Lunardi," kata Hotman.

"Bunga itu dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang yang ada di bank lain. Kalau Maybank harusnya kan maybank yang bayar ke nasabah kan. Tapi ini dari bank lain," katanya lagi.

Menurut Hotman ini adalah keanehan kedua dalam kasus raibnya Rp 22 miliar milik Winda yang disimpan di Bank Maybank.

"Yang kedua bunga atas tabungan tersebut, bukan dari Maybank, tapi dari rekening pribadi si A dibayarkan ke rekening pribadi orang tuanya yang berasal dari dua rekening tersebut dan tidak ada protes," sambung Hotman.

Keanehan ketiga yakni terkait jumlah bunga yang dibayarkan kepada nasabah.

Menurut keterangan Hotman, ayah Winda, Herman Lunardi seharusnya memperoleh bunga sebesar Rp 1,2 miliar atas tabungan Winda di Maybank.

Namun faktanya, bunga yang dikirimkan tersangka A langsun ke Herman Lunardi hanya sebesar Rp 576 juta.

"Itu keanehan ketiga. Jadi yang dibayarkan bunga tersebut bukan ke rekening dari si pemilik rekening, tidak sesuai dengan yang dijanjikan karena harusnya dapat berapa 7 persen itu?," Rp 1,2 miliar," ucap Hotman.

Ada Dugaan Ayah Winda Terlibat

Hotman mengungkapkan, Divisi Anti-Fraud Maybank juga menemukan bahwa uang di rekening tabungan Winda sempat digunakan tersangka A untuk membeli polis di Prudential.

Hal ini diketahui dari bukti mutasi rekening Maybank Winda.

Uang Winda yang digunakan oleh tersangka untuk membeli polis sebanyak Rp 6 miliar.

Namun hanya dalam kurun waktu satu bulan polis Prudential itu tiba-tiba dihentikan. Yang berarti, akan terjadi pengembalian pembelian.

Hotman menyebut, uang pengembalian polis Prudential itu sebesar Rp 4,8 miliar.

Anehnya, uang pengembalian polis itu justru ditransfer langsung oleh pihak Prudential kepada ayah, Winda Herman Lunardi.

"Jadi Rp 6 miliar dari Maybank di rekening Winda digunakan untuk buka polis, tapi dalam hitungan satu bulan kembali lagi uang ini total Rp 4,8 miliar ke rekening ayahnya Herman.

Tadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan satu bulan uang itu kembali dari prudential tapi masuknya ke rekening ayahnya Herman. Itu pengakuan siapa? tersangka A," ujar Hotman.

Hotman menyebut, kasus pengembalian polis Prudential ini merupakan keanehan yang keempat dalam kasus raibnya uang Winda.

Menurutnya, keanehan-keanehan ini menjadi alasan mengapa Bank Maybank benar-benar
mengharapkan agar proses hukum terlebih dulu dituntaskan.

Hingga terbukti siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus raibnya uang Winda itu.

Dengan adanya transaksi antara tersangka A dengan ayah Winda, diduga ada keterlibatan Herman Lunardi dalam kasus kejahatan perbankan ini.

"Sampai hari ini yang baru ngaku terlibat hanya si A tapi melihat keanehan ini, Anda sebagai manusia yang pakai logika normal tentu bertanya, apalagi kita sudah bilang si A mengaku melakukan praktek bank dalam bank," katanya.

Menurut Hotman harus dikuak siapa-siapa yang terlibat dalam praktek bank dalam bank oleh tersangka ini.

Hotman menyampaikan, pihaknya akan senantiasa bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

"Itu lah alasannya mengapa Maybank menunggu proses hukum karena ini bukan pembobolan seperti yang normal di mana seperti kasus M di Citibank," kata dia. (tribun network/genik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Maybank, Ayah Winda Diduga Terlibat"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved