Tribun Bandar Lampung

Kadisnaker Lampung Sebut Ada Sekitar 4.000 Ribu Pekerja di Lampung di PHK Karena Wabah Covid-19

Sedangkan  masalah ketenagakerjaan di Lampung itu kata dia diantaranya menyangkut  rendahnya SDM baik calon tenaga kerja atau pekerja. Kemudian renda

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Romi Rinando
tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Rombongan Tribun Lampung saat silaturahmi dengan Disnaker Lampung. 

Laporan Reporter Tibunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Lukmansyah menegaskan Bantuan Sosial Upah (BSU) untuk gaji karyawan dibawah Rp 5 juta merupakan  kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau BSU  kebijakannya  pemerintah pusat termasuk proses pencairannya," kata Kadisnaker Lampung Lukmansyah saat menerima audiensi dengan jajaran awak media Tribun Lampung, di ruang kerjanya Selasa (10/11/2020).  

Lukmansyah menjelaskan terkait waktu  pendistribusian BSU juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.  "Jadi yang pegang data BSU  semuanya  pemerintah pusat. Termasuk proses pencairannya," kata Lukmansyah

Diungkapkannya hingga saat ini sudah ada  170 ribu pekerja di Lampung yang telah menerima   BSU dari pemerintah pusat. Dan Bantuan tersebut sebagai upaya pemerintah pusat  meringankan beban  masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salahsatunya dari pekerja yang mendapat upah di bawah Rp 5 juta.

Lukmansyah menegaskan dampak dari corona ini tercatat di Lampung ada sekitar 4.000 pekerja  dirumahkan. Dan yang sudah dipanggil atau bekerja kembali jumlahnya ada  381 pekerja dan sekitar 75 persennya dan itu berada di  sektor pariwisata.

Rombongan Tribun Lampung saat silaturahmi dengan Disnaker Lampung.
Rombongan Tribun Lampung saat silaturahmi dengan Disnaker Lampung. (tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Baca juga: Tribun Lampung Silaturahmi dengan Disnaker Lampung

Baca juga: UMP Tahun Depan Tak Naik, Program BLT Subsidi Gaji Pegawai Tetap Berlanjut?

Terkait jumlah pengganguran di Lampung  sampai saat ini mencapai 171.455 orang dari 9 juta jiwa masyarakat Lampung.

Sedangkan  masalah ketenagakerjaan di Lampung itu kata dia diantaranya menyangkut  rendahnya SDM baik calon tenaga kerja atau pekerja. Kemudian rendahnya kesempatan dan peluang usaha kerja, serta terbatasnya jumlah dan kualitas tenaga fungsional. Baik Infrastruktur, mediator, pengawas dan pengantar kerja.

"Masalah lainnya yakni masih kurangnya kesadaran pelaku usaha  menerapkan norma kerja dan norma K3, dan  kurangnya kesadaran pelaku usaha  mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS ketenagakerjaan.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved