Tribun Bandar Lampung
Kadisnaker Lampung Sebut Ada Sekitar 4.000 Ribu Pekerja di Lampung di PHK Karena Wabah Covid-19
Sedangkan masalah ketenagakerjaan di Lampung itu kata dia diantaranya menyangkut rendahnya SDM baik calon tenaga kerja atau pekerja. Kemudian renda
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tibunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Lukmansyah menegaskan Bantuan Sosial Upah (BSU) untuk gaji karyawan dibawah Rp 5 juta merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau BSU kebijakannya pemerintah pusat termasuk proses pencairannya," kata Kadisnaker Lampung Lukmansyah saat menerima audiensi dengan jajaran awak media Tribun Lampung, di ruang kerjanya Selasa (10/11/2020).
Lukmansyah menjelaskan terkait waktu pendistribusian BSU juga merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Jadi yang pegang data BSU semuanya pemerintah pusat. Termasuk proses pencairannya," kata Lukmansyah
Diungkapkannya hingga saat ini sudah ada 170 ribu pekerja di Lampung yang telah menerima BSU dari pemerintah pusat. Dan Bantuan tersebut sebagai upaya pemerintah pusat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salahsatunya dari pekerja yang mendapat upah di bawah Rp 5 juta.
Lukmansyah menegaskan dampak dari corona ini tercatat di Lampung ada sekitar 4.000 pekerja dirumahkan. Dan yang sudah dipanggil atau bekerja kembali jumlahnya ada 381 pekerja dan sekitar 75 persennya dan itu berada di sektor pariwisata.

Baca juga: Tribun Lampung Silaturahmi dengan Disnaker Lampung
Baca juga: UMP Tahun Depan Tak Naik, Program BLT Subsidi Gaji Pegawai Tetap Berlanjut?
Terkait jumlah pengganguran di Lampung sampai saat ini mencapai 171.455 orang dari 9 juta jiwa masyarakat Lampung.
Sedangkan masalah ketenagakerjaan di Lampung itu kata dia diantaranya menyangkut rendahnya SDM baik calon tenaga kerja atau pekerja. Kemudian rendahnya kesempatan dan peluang usaha kerja, serta terbatasnya jumlah dan kualitas tenaga fungsional. Baik Infrastruktur, mediator, pengawas dan pengantar kerja.
"Masalah lainnya yakni masih kurangnya kesadaran pelaku usaha menerapkan norma kerja dan norma K3, dan kurangnya kesadaran pelaku usaha mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS ketenagakerjaan.(byu)