Berita Nasional

UMP Tahun Depan Tak Naik, Program BLT Subsidi Gaji Pegawai Tetap Berlanjut?

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan dipastikan tidak naik alias tetap. Apakah subsidi gaji pegawai swasta berlanjut?

Dokumentasi Humas Kemenaker via Kompas.com
Ilustrasi - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. UMP Tahun Depan Tak Naik, Program Subsidi Gaji Pegawai Tetap Berlanjut? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan dipastikan tidak naik alias tetap. Apakah subsidi gaji pegawai swasta berlanjut?

Pemerintah memastikan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.

Keputusan itu sudah membuat cemas buruh dan pekerja di negeri ini, karena mereka masih terpuruk akibat pandemi corona.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Lampung Siap Melawan

Baca juga: Bantuan Sosial Upah Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Begini Kata Disnaker Bandar Lampung

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved