Tribun Bandar Lampung
Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Lampung Siap Melawan
"Kalau dilihat pemerintah ini terus menunjukan sikap otoriternya. Semua seakan diputuskan secara suka-suka saja" kata dia, Selasa (27/10/2020).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAD LAMPUNG - Pemerintah memastikan tidak akan menaikan upah minimum tahun 2021
Hal itu diputuskan melalai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto menyesalkan kebijakan pemerintah tersebut.
"Kalau dilihat pemerintah ini terus menunjukan sikap otoriternya. Semua seakan diputuskan secara suka-suka saja" kata dia, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, setiap kebijakan seharusnya dilakukan berdasarkan survey kebutuhan hidup layak.

Baca juga: Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 10 Juta dari Seorang Buruh di Pringsewu
Baca juga: Tewas Tersetrum, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Ditemukan Istri Sudah Terkapar di Lantai
Baca juga: Buruh Akan Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK
"Kesewenang-wenangan ini harus dan akan kita lawan, termasuk jika nantinya setiap kritikan para buruh diaggap sebagai hoax," kata dia.
Ia meminta, pemerintah bersikap lebih adil, utamanya berkaitan dengan upah minimum 2021.
"Kalau ini terjadi terus-menerus, maka tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Diketahui, surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020.
Kemudian, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)