Buruh Akan Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai. "Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfede

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi : Buruh Akan Kembali Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa nasional di seluruh Indonesia, jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi awalnya direncanakan digelar 28 Oktober 2020.

Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada 1 November 2020.

"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober."

"Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober Hari Minggu."

"Maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia."

Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi.
Ribuan massa yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh melakukan longmarch menuju gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Ribuan massa aksi tersebut terlihat memadati Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, sehingga membuat ruas jalan nasional tersebut lumpuh seketika. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca juga: Perusuh Bakar Mobil Ambulans saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Blak-blakan Akui Dirinya Penggagas Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Semua Menteri terkait Komunikasi Publik UU Cipta Kerja

"20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Said dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).

Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.

"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence."

"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.

Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.

"Kami akan aksi besar-besaran, dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor, andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," beber Said.

Said mengatakan, aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.

Menurutnya, para buruh sepakat berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Ratusan Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung_2
Ratusan Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung_2 (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved