Buruh Akan Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai. "Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfede

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi : Buruh Akan Kembali Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK 

"Aksi dilakukan ke Istana dan MK, aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK."

"Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah, dan konstitusional," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: 22 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 23 Oktober 2020, Cigudeg Balik ke Zona Merah

Naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober, untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan. 

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Menurut Moeldoko, untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden memerintahkan para menteri  untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis, di antaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik, sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelasnya.

Moeldoko mengungkapkan, Presiden Jokowi menegur jajaran kabinet karena komunikasi publik yang buruk dalam menyampaikan Undang-undang Cipta Kerja.

"Khusus dalam konteks omnibus law, memang sebuah masukan dari berbagai pihak dan Presiden sangat sangat tahu."

"Kami semuanya ditegur sama Presiden, bahwa komunikasi kita sangat jelek," ucap Moeldoko.

Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan, pihaknya akan berbenah diri untuk memperbaiki komunikasi publik.

Moeldoko menjelaskan, Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun.

Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved