Tribun Pringsewu

Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 10 Juta dari Seorang Buruh di Pringsewu

GN tertangkap pada, Jumat, 16 Oktober 2020 di Jalan Gunung Kancil Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 10 Juta dari Seorang Buruh di Pringsewu 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sekitar 10 gram narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih Rp 10 juta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, barang haram tersebut diamankan dari seorang pelaku berinisial GN alias Agus (33) seorang buruh warga Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

GN tertangkap pada, Jumat, 16 Oktober 2020 di Jalan Gunung Kancil Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

"GN ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang berinisial GN diduga hendak menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Tanggamus," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin 19 Oktober 2020.

Berbekal informasi tersebut kemudian petugas Satresnarkoba melakukan patroli, pukul 15.30 WIB, saat melintas di Jalan Gunung Kancil Kelurahan Pajaresuk melihat ada seseorang yang sedang mengedarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika.

Baca juga: Polsek Penengahan Amankan 2 Pria Sedang Pesta Sabu

Baca juga: Ruas Jalan Provinsi Penghubung Pringsewu-Lampung Tengah Diguyur Anggaran Rp 12,1 Miliar

"Kami berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku, tetapi pelaku tidak mau berhenti dan malah mempercepat laju sepeda motornya," katanya.

Lantas petugas melakukan pengejaran dan melihat pelaku GN melempar sebuah bungkusan rokok di atas genteng di pinggir jalan.

Setelah tertangkap, ternyata di dalam bungkus rokok yang dibuang pelaku berisi dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.

Serta dua buah plastik klip kosong. Selain itu dari pelaku GN petugas juga turut mengamankan dua unit HP.

Pengakuan GN barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

GN membeli dari N seharga Rp 9,8 juta dan hendak dijual kepada seseorang warga Kabupaten Tanggamus seharga Rp 10 juta.

Khairul mengatakan bila pihaknya juga mendalami informasi dari GN.

Ternyata tidak hanya menjual ke Tanggamus, GN juga menjual ke warga Pekon Margakaya berinisial YCE (32).

Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku YCE saat sedang berada dikediamanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved