Tribun Pringsewu
Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 10 Juta dari Seorang Buruh di Pringsewu
GN tertangkap pada, Jumat, 16 Oktober 2020 di Jalan Gunung Kancil Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 10 Juta dari Seorang Buruh di Pringsewu
Petugas mendapatkan BB berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan satu unit HP.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku GN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku YCE dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Berita Terkait