Tribun Pringsewu

Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 10 Juta dari Seorang Buruh di Pringsewu

GN tertangkap pada, Jumat, 16 Oktober 2020 di Jalan Gunung Kancil Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 10 Juta dari Seorang Buruh di Pringsewu 

Petugas mendapatkan BB berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan satu unit HP.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku GN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku YCE dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved