Tribun Bandar Lampung

Bantuan Sosial Upah Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Begini Kata Disnaker Bandar Lampung

Kabar gembira untuk karyawan swasta penerima Bantuan Sosial Upah (BSU) Rp 600 ribu. Pemerintah berencana memperpanjang BSU hingga 2021.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Soma
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabar gembira untuk karyawan swasta penerima Bantuan Sosial Upah (BSU) Rp 600 ribu.

Pemerintah berencana memperpanjang BSU hingga 2021.

Bantuan subsidi itu diperuntukkan karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Dimana awalnya subsidi tersebut hanya berlaku empat bulan terhitung dari September hingga Desember tahun ini.

Benarkah informasi tersebut?

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengaku belum menerima informasi berbentuk tertulis dari adanya kabar tersebut.

Bantuan Subsidi Gaji untuk 3,5 Juta Pekerja Ditransfer Hari Ini

Subsidi Gaji Karyawan Tahap 3 Ditransfer Jumat 11 September 2020

"Bentuk sahnya belum sampai di Disnaker Bandar Lampung," ungkap Wan Abdurrahman saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Sabtu (12/9/2020).

Menurutnya, bila kebijakan tersebut direalisasikan, maka tentunya akan disambut baik para pekerja di Kota Tapis Berseri.

"Tentu para pekerja akan menyambut baik. Apalagi bila terdapat peluang untuk jumlah kuota yang bertambah," harap Wan Abdurrahman. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved