Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Teruskan Laporan Perusakan APK ke Polresta Bandar Lampung

Bawaslu Bandar Lampung meneruskan laporan perusakan APK dan menyerahkan alat bukti yang dirusak sebanyak 2 kepada penyidik Polresta Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Candrawansah
Gakkumdu Bandar Lampung rapat pembahasan kasus dugaan pelanggaran perusakan APK, Rabu (11/11/2020). Bawaslu Bandar Lampung Teruskan Laporan Perusakan APK ke Polresta Bandar Lampung.(Dokumentasi Candrawansah) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor dua, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo alias Yutuber, oleh perangkat kelurahan Beringinjaya, Kemiling, Bandar Lampung, naik ke tahap penyidikan.

Bawaslu Bandar Lampung meneruskan laporan perusakan APK dan menyerahkan alat bukti APK yang dirusak sebanyak 2 buah kepada penyidik Polresta Bandar Lampung, Kamis (12/11/2020).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dugaan pidana pemilihan perusakan APK diputuskan memenuhi unsur pidana dalam rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu.

“Sudah pelimpahan berkas ke Polresta kasus dugaan perusakan APK,” kata Candrawansah, Kamis (12/11/2020).

Sementara itu, Koodinator Sentra Gakkumdu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengaku, pihaknya sedang melimpahkan berkas di Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Bawaslu Lampung Sebut 12.432 APK Paslon Pilkada 2020 Ditertibkan hingga 9 November

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Sepeda di Bandar Lampung Diringkus Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi

"Masih rapat," ungkap Yahnu Wiguno Sanyoto.

Untuk diketahui, Bawaslu Bandar Lampung telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidana pemilihan sejak 6 November 2020. 

Ke-7 terlapor yang terdiri dari perangkat kelurahan telah diminta keterangan oleh Bawaslu.

Ketujuh terlapor diduga merusak, melepas atau mencopot paksa banner Yutuber di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.

Perusakan APK ini diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

Jika dugaan pasal yang disangkakan terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta.

Kasus dugaan pidana pemilihan ini merupakan yang pertama naik ke tahap penyidikan sejak masa kampanye dimulai pada 26 September 2020.

Sentra Gakkumdu Bandarlampung telah menangani 12 pelanggaran pemilihan, 5 di antaranya merupakan laporan termasuk perusakan APK Yutuber, dan 7 temuan jajaran pengawas.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved