Kabar Artis
Alasan Jaksa Belum Eksekusi Vanessa Angel ke Penjara
Nyatanya eksekusi terhadap Vanessa Angel belum bisa terlaksana. Mengapa ini terjadi?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putusan pidana terhadap Vanessa Angel sudah incraht.
Ini dikarenakan pihak Vanessa Angel maupun JPU tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat semula dikabarkan akan melakukan eksekusi pada Vanessa Angel, Jumat (13/11/2020) hari ini.
Nyatanya eksekusi terhadap Vanessa Angel belum bisa terlaksana. Mengapa?
Seperti diketahui, vonis 3 bulan penjara pada kasus narkoba Vanessa Angel telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, menyusul tak adanya banding dari JPU maupun terdakwa.
Jaksa beralasan baru menerima hasil putusan hukuman 3 bulan penjara Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Belom ada (perintah), kami baru terima putusan," ucap Edwin selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Ayah Vanessa Angel Tak Terima Vonis Terhadap Anaknya
Baca juga: Dulu Sombong Dibayar 150 Juta Sekali Manggung, Rosa Meldianti Kini Cuma Bisa Nangis
"Kalau hari ini belom bang," tegasnya.
Saat ini pihak kejaksaan negeri Jakarta Barat masih mempersiapkan administrasi terkait penahanan Vanessa.
"Saat ini mempersiapkan adminnya dulu," tuturnya.
"Kami harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," terangnya.
Vanessa Angel resmi tak mengajukan banding atas putusan 3 bulan penjara yang ia terima.
Tersiar kabar bahwa Vanessa akan dijemput paksa hari ini, namun hal tersebut dibantah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Vanessa Angel Tak Jadi Dipenjara Hari Ini, Meski Putusan Sudah Inkrah, Mengapa? Ini Alasan Jaksa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/artis-vanessa-angel-mohon-agar-tak-dihukum-penjara.jpg)