Kabar Artis

Sosok Pelaku yang Pertama Menyebar Video Mirip Gisel Dijebloskan Penjara

Pelaku yang menyebarkan pertama kali video mirip Gisel ditangkap polisi dan dijadikan tersangka

kolase
Sosok Pelaku yang Pertama Menyebar Video Mirip Gisel Dijebloskan Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyebar video mirip Gisel ditangkap polisi dan dijadikan tersangka karena dianggap sebagai pihak yang menyebar video mirip Gisel di Twitter pertama kali.

Polisi fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali dan pelaku yang menyebarkan video secara masif.

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu, Rabu (12/11/2020) malam.

Dikutip dari Wartakota, pihak Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial PP.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus, PP pun diamankan.

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap."

Baca juga: Nasib Barbie Kumalasari Kini Jadi Janda, Kesepian Tak Bisa Lampiaskan Hasratnya

Baca juga: Pernikahan Berubah Derita, Pengantin Baru dan Orangtua Meninggal Corona setelah Pesta

"Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.

Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.

"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.

tribunnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). (Tribunnews/Herudin)

Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.

"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif."

"Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," lanjut Yusri Yunus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved