Berita Nasional
Benarkah Merokok dan Jualan Rokok di Malioboro Kini Dilarang dan Didenda?
Benarkah kini merokok di Malioboro dilarang, juga ada larangan bagi pedagang menjajakan rokok?
"Ya ini upaya kami untuk menjaga Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," kata dia.
Ada tempat khusus, pelanggar dikenai denda hingga Rp 7,5 juta
Heroe mengatakan, KTR diterapkan di sepanjang Malioboro.
Ada empat tempat khusus yang disediakan oleh Pemkoy Yogyakarta untuk para perkokok.
Tempat tersebut yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
Jika masyarakat atau wisatawan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta.
Adapun sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Pedagang rokok masih diperbolehkan berjualan
Kawasan Malioboro sudah resmi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020.
Meski mengatur perihal lokasi merokok, pemerintah tidak menerapkan larangan khusus bagi pedagang.
Pedagang asongan yang menjajakan rokok di Malioboro masih diperbolehkan berjualan.
Pemerintah kini juga gencar melakukan sosialisasi terkait aturan KTR.
"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi," tutur Heroe. (*)
Artikel ini telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/12520801/fakta-larangan-merokok-di-malioboro-terancam-denda-rp-75-juta-pedagang-rokok?page=all#page2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/suasana-kawasan-malioboro-jogja.jpg)