Tribun Tanggamus

Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan

Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah sengaja datang ke Tanggamus, pura-pura cari pekerjaan, tetapi malah menghamili seorang gadis di bawah umur.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Tanggamus
Tersangka MZ (kiri) saat diamankan di Polres Tanggamus setelah mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil 10 bulan. Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan. (Dokumentasi Polres Tanggamus) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Air susu dibalas air tuba, peribahasa itu tepat disematkan ke pemuda 19 tahun berinisial MZ.

Pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut sengaja datang ke Kota Agung Timur, Tanggamus dan berpura-pura mencari pekerjaan.

Tetapi, MZ malah menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial PU.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap, setelah petugas menerima laporan dari orangtua korban.

Edi menceritakan, kejadian tersebut bermula dari perkenalan MZ dengan PU melalui media sosial. 

Baca juga: Korban Diduga 11 Orang, Pelaku Pencabulan Anak di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: BKPSDM Tanggamus Belum Terima Surat Resmi Rekrutmen CPNS 2021

Modus mencari pekerjaan, MZ datang ke Tanggamus untuk bertemu PU.

Setelah mendatangi PU, lantas remaja putri berusia 16 tahun tersebut mengenalkan ke orangtuanya.

Orangtua PU merasa iba, hingga bersedia membantu mencarikan pekerjaan dan MZ dianggap anak sendiri.

Sejak sebelum April 2020, kata Edi, keluarga PU mengizinkan MZ tinggal bersama mereka.

Memberinya makan hingga meminjamkan sepeda motor dan mencarikan pekerjaan untuk MZ.

Tetapi, lanjut Edi, orangtua korban merasa sakit hati setelah mengetahui perbuatan pelaku ke PU.

MZ melakukan pencabulan terhadap PU hingga gadis 16 tahun tersebut hamil 10 bulan.

Ayah PU, RD tak terima setelah mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya melaporkan perbuatan MZ ke Mapolres Tanggamus atas dugaan perbuatan pencabulan.

"Dari laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus," ujar AKP Edi Qorinas, Minggu (15/11/2020).

Polisi, lanjut Edi, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, dan tersangka saat melakukan pencabulan.

"Korban dan tersangka bisa saling kenal mulanya dari jejaring media sosial," ucap AKP Edi Qorinas.

Ternyata, kata Edi, selama diterima oleh keluarga PU, MZ justru melakukan pencabulan beberapa kali terhadap korban dan berjanji akan bertanggung jawab.

Dari keterangan ayah korban, kata Edi, pencabulan sudah dilakukan sejak April 2020 di rumah kontrakan pelaku di Kota Agung Timur, Tanggamus.

Ayah korban, terus Edi, mengetahui hal tersebut setelah PU menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Kemudian, korban pun dibawa orangtuanya untuk periksa ke bidan dan hasilnya positif hamil.

Orangtua PU pun geram dan tidak terima.

Sebab, selama ini sudah berbuat baik untuk menolong MZ, namun justru hal itu dijadikan kesempatan untuk mencabuli PU.

Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya.

Selama ini, kata Edi, MZ hanya pura-pura mengiba agar dapat melakukan pencabulan terhadap PU.

MZ juga mengaku, jika PU adalah pacarnya dan sudah berkali-kali melakukan pencabulan di rumah kontrakannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Edi Qorinas.

Dicabuli Tetangga

Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur juga pernah terjadi di Lampung Tengah.

Pelaku berinisial ED (35), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dilaporkan oleh ibu korban berinsial NH (35) yang tak lain masih berhubungan kerabat dekat dengan pelaku.

Alhasil, pelaku ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.

Pelapor NH melaporkan, jika ED telah melakukan pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

"Pelaku kami amankan, Kamis (27/8/2020) lalu di rumahnya. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit PPA Ipda Etik."

"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).

Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.

"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.

Selama ini terang Kasatreskrim, pelaku ED selalu pergi keluar kota.

Setelah diketahui berada di rumahnya, barulah ia berhasil diamankan Unit PPA Polres Lamteng.

Aksi pencabulan oleh pelaku ED kepada korban RN pertama kali diketahui ibu korban sekembalinya dari bekerja.

Ketika itu, pelaku pencabulan sedang berada di dalam kamar, di rumah korban.

Ibu korban NH mengatakan, peristiwa pencabulan yang ia laporkan dilakukan oleh pelaku ED pada Mei 2020.

Saat itu, NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB, dan mendapati ED berada di kamar korban.

"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."

"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.

Kemudian, ibu korban menanyakan kepada pelaku, sedang apa di kamar korban.

Oleh pelaku dijawab, jika ia pada saat itu sedang mencari sesuatu barang.

"Bilangnya ada barang yang ia cari, jatuh di kamar anak saya."

"Setelah saya tanya itu, lalu dia (pelaku) keluar kamar dan langsung pamit keluar rumah," jelas NH.

Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved