Kabar Artis
Babak Baru Perseteruan Nikita Mirzani dan Pendukung Rizieq Shihab, Saling Lapor Polisi
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dan Habib Rizieq Shihab menemui babak baru.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perseteruan Nikita Mirzani dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi dan Habib Rizieq Shihab menemui babak baru.
Setelah ancaman mengepung rumah Nikita Mirzani dan munculnya tuntutan boikat di stasiun TV, kini muncul kabar baru soal laporan ke polisi.
Nikita Mirzani berencana melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke polisi.
Melalui instagram Storiesnya, Nikita mengatakan akan buat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Btw (by the way), gue akan bikin laporan buat elo di Polda.
Kalau orang nggak bisa penjarain elo, sama gue nggak bakal lolos," tulis Nikita Mirzani, Minggu (15/11/2020).
Pelaporan dipicu cara bicara Ustaz Maaher yang dinilainya tak pantas.
Baca juga: Buntut Pernyataannya Mengenai Habib Rizieq, Nikita Mirzani akan Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Disebut dengan Kata Kasar oleh Habib Rizieq, Nikita Mirzani Bereaksi
"Kepadamu hei b*** betina, l**** oplosan penjual s*l*ngk*ng*n, saya himbau dalam kurung waktu 1 kali 24 jam, kau tidak melakukan permintaan maaf kepada publik secara terbuka.
Saya dan 800 orang pembela orang akan mengepung rumahmu," ancam Maaher At-Thuwailibi dalam video yang tersebar di media sosial.
Sementara advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang menilai apa yang diucapkan atau dilontarkan oleh seorang diduga Maaher At-Thuwailibi itu memenuhi unsur pidana.
Sebagai contoh kecil kasus yang pernah ditangani oleh Law Firm Togar Situmorang yakni klien ditetapkan menjadi tersangka karena men-tag seseorang.
"Bayangkan hanya men-tag nama seseorang dengan kata Monyet saja bisa ditetapkan menjadi tersangka, apalagi dengan hal ini?" katanya seperti dilansir TribunJakarta, Sabtu.
Dalam hal ini, Togar Situmorang enggan mengomentari terkait status sosial Maaher sebagai ustaz atau tidak.
Namun, ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan orang tersebut itu kepada Nikita Mirzani tidak layak disebutkan.
"Kita hidup dalam negara hukum dan memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," jelasnya.