Tanggamus Tribun Lampung
BKD Tanggamus Mulai Lakukan Pengecekan Berkas 272 Peserta yang Lulus CPNS di Tanggamus
Surat lamaran kerja yang ditujukan kepala daerah setempat; penyataan tidak akan mengajukan pindah yang diberi materai dan tandatangan. Semua dikirimka
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Romi Rinando
TANGGAMUS, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kabupaten Tanggamus mengaku 272 peserta CPNS 2019 yang lulus semuanya telah daftar ulang.
Menurut Kabid Mutasi dan Formasi Prayitno, batas masa daftar ulang ditutup pada 16 November. Dan sampai waktu habis semua peserta sudah mendaftar ulang dan tidak ada yang mundur.
"Semua peserta daftar ulang, jumlahnya 272 peserta. Dan tidak ada yang menyatakan mengundurkan diri," kata Prayit mewakili Kepala BKPSDM Aan Derajat.
Untuk rekrutmen CPNS 2019 memang ada pilihan mengundurkan diri. Hal itu sebagai alternatif pilihan bagi peserta yang lulus namun tidak sesuai dengan formasi pilihan awalnya.
Sebab sekarang ada pemanfaatan sisa peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) yang gagal karena tidak menempati rangking hasil SKB tertinggi.

Baca juga: Pemerintah Sebut Sampai Tahun 2021 Tak Ada Penerimaan CPNSD
Baca juga: Enam Peserta Gagal Ikut Tes CPNSD Lampura 19-20 Februari Besok di Kampus Itera Bandar Lampung,
Baca juga: Catat, Tes CPNSD Kota Metro 9-10 Februari, Lokasinya Itera
Mereka akan diacak untuk isi formasi lainnya yang kosong. Bisa karena tidak ada pendaftar di formasi unit kerja tersebut, dan kekosongan karena formasi lokasi untuk penempatan.
Meski ada perpindahan dan beda formasi namun semua tetap sesuai latar belakang pendidikan dan nilai standar kelulusannya.
Dengan begitu jika peserta tidak bersedia maka diberi pilihan mengundurkan diri. Dan kelulusannya dari seleksi CPNS 2019 pun dibatalkan.
Namun jika menerimanya dan melakukan daftar ulang maka harus bersedia menempati posisi pada formasi yang ditetapkan. Dan tidak boleh mundur serta baru boleh mengajukan pindah setelah 10 tahun bekerja.
"Kalau nanti ternyata mereka mundur maka NIK akan diblokir tidak bisa mengikuti seleksi CPNS berikutnya," terang Prayit.
Selanjutnya dalam daftar ulang, saat ini juga dilakukan melalui akun masing-masing dan kirimkan bukti fisik persyaratan melalui Pos, tidak datang langsung.
Persyaratan yang diminta antara lain, pas foto terbaru dengan background warna merah; ijazah asli dan transkip nilai sesuai formasi, SKCK.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; surat bebas narkotika; surat riwayat pengalaman kerja jika pernah kerja; daftar riwayat hidup.
Surat lamaran kerja yang ditujukan kepala daerah setempat; penyataan tidak akan mengajukan pindah yang diberi materai dan tandatangan. Semua dikirimkan dalam file PDF, baik untuk yang asli dan fotokopi.
Prayit mengaku setelah berkas persyaratan daftar ulang masuk, pihaknya akan lakukan pengecekan berkas sampai 30 November mendatang.
"Kalau ada kekurangan berkas nanti kami beritahukan lewat akunnya masing-masing supaya kirimkan kekurangan berkas," terang Prayit.
Ia mengaku, sementara ini untuk pengecekan berkas yang dikirimkan lewat online ada berkas yang tampilannya terpotong atau tidak penuh. Untuk hal ini maka diminta supaya unggah ulang.
Meski registrasi dilakukan secara online namun kevalidan berkas tetap diutamakan. Sebab jika suatu saat terbukti melakukan pemalsuan dokumen maka akan langsung diberi sangsi berupa pemberhentian tidak hormat. (tri yulianto)