Berita Nasional
Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya.
Pelanggaran itu berbuah denda administratif sebesar Rp 50 juta.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Arifin memastikan bahwa keterangan di akun Instagram itu benar adanya.
Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta
Baca juga: Hendak Ambil Kembali Handphone yang Diberi Saat Pacaran, Ryan Jerat Mantan Pacar Pakai Kabel Lampu
Dalam surat yang dilayangkan itu, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.
Menurut Arifin, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima kami menegakkan aturan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab menyelenggarakan pernikahan putrinya.
Acara itu menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi. (kompas.com/Rosiana Haryanti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan FPI Disebut Telah Bayar Denda Pelanggaran Protkol Kesehatan Rp 50 Juta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/langgar-protokol-kesehatan-rizieq-shihab-dan-fpi-dikenai-denda-rp-50-juta.jpg)