Berita Nasional

11 Prajurit TNI AD Diadili karena Siksa Warga hingga Tewas

ada 11 anggota TNI yang akan diadili terkait kasus penyiksaan hingga menyebabkan kematian Jusni

Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengeroyokan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 11 anggota TNI AD diduga terlibat dalam kasus kematian warga bernama Jusni. 

Kasus kematian Jusni sudah bergulir ke peradilan militer

Hal ini diungkapkan Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy.

Andi mengatakan ada 11 anggota TNI yang akan diadili terkait kasus penyiksaan hingga menyebabkan kematian.

Ke-11 anggota TNI itu akan menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.

"Sekarang tuh prosesnya ada 11 anggota TNI yang diadili di Pengadilan Militer, nah ini akan masuk ke proses tuntutan, sidangnya besok, Selasa," kata Andi saat dihubungi Kompas.com,Senin (16/11/2020).

Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:

Baca juga: Identitas Pembegal Anggota TNI di Bintaro, Polisi Beri Penjelasan

Baca juga: Cewek ABG Ditempeleng Wanita 40 Tahun di Pasar Gegara Tak Sudi Dipanggil Tante

1. Letda Cba, Oky Abriansyah

2. Letda Cba, Edwin Sanjaya

3. Serka, Endika M Nur

4. Sertu, Junaedi

5. Serda, Erwin Ilhamsyah

6. Serda, Galih Pangestu

7. Serda, Hatta Rais

8. Serda, Mikhael Julianto Purba

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved