Sindikat Motor Bodong di Pringsewu
Motor Bodong di Pringsewu Dijual via Facebook Pakai Akun Palsu ‘Ratih’
Sindikat motor bodong alias berdokumen palsu menggunakan media sosial untuk penjualan. Menariknya, pelaku menggunakan akun palsu bernama Ratih di Face
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sementara dari rumah SO, polisi mendapatkan mesin gerinda, mata bor, palu kecil, dan empat buah paku (alat ketok angka), satu BPKB nopol F 6946 FFC, STNK nopol F 6946 FFC, dan STNK nopol B 3881 PIX.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu membongkar sindikat motor bodong alias dokumen palsu.
Petugas menangkap dua orang yang mempunyai peran penting dalam kejahatan tersebut.
Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan keduanya, Senin, 16 November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).
Ditambahkan Sahril, pelaku SO bertugas mengganti nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diduga hasil curian.
Sementara RI bertugas menjual sepeda motor tersebut.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Sahril menekankan, petugas menjerat pelaku dengan pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)